Lebak – Hampir Satau tahun tambang pasir angin yang berada di bibir pantai selatan berdekatan dengan wisata Tenjo Laya yang terletak di kampung Tenjo Laya Desa Sukatani kecamatan wanasalam kabupaten Lebak-Banten diduga tidak memiliki ijin.
Sebagai informasi, bahwa di lokasi tersebut berdekatan dengan wisata Tenjo Laya, yang jadi salah satu wisata kebanggaan warga desa Sukatani khususnya warga kampung Tenjo Laya kecamatan Wanasalam.
Dari hasil penelusuran wartawan buanasenanews.com, menurut informasi yang dipan dari warga setempat, bahwa Pasir Angin diperuntukkan untuk pembuatan hebel dan perekat hebel, pengirimannya pun tidak tanggung sampai ke daerah karawang dan Tanggerang. 10/06/2024
Salah Satu RT kampung Tenjo Laya mengatakan, bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki ijin (Ilegal), “Pihak pemerintah Desa juga sudah menghimbau untuk ditutup karena tidak memiliki ijin, justru bisa merusak sepadan pantai karena abrasi, ” Ujar Rt/Rw 11/004
“Kami warga kampung tenjo laya meminta kepada pemerintah maupun APH untuk di lakukannya penutupan tambang pasir angin, sebab kalo tidak di tutup, ini akan merusak sepadan pantai”, Ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya. (Sarudin)












