Banjarsari,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Saung Jawara, Kecamatan Banjarsari, Lebak Banten, pada hari Rabu. 26/02/2025
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Banten Musa weliansyah, serta berbagai elemen masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, Musa weliansyah menjelaskan pentingnya Raperda ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM dan pengembangan ekonomi kreatif.
“Raperda ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif di Banten. Kami berharap, dengan adanya peraturan daerah ini, UMKM dan ekonomi kreatif dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah,” ujar Musa weliansyah.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap Raperda yang sedang dibahas. Diharapkan, dengan partisipasi aktif masyarakat, Raperda yang dihasilkan dapat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Banten.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya DPRD Banten dalam menjaring aspirasi masyarakat terkait penyusunan peraturan daerah. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam memajukan UMKM dan ekonomi kreatif di Banten. (Wa2n)












