Lebak – Sertifikasi Kegiatan Penggunaan Dana Desa (DD) dilaksanakan di Desa Ciapus kecamatan Cijaku kabupaten Lebak-Banten. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Sertifikasi Kecamatan Cijaku dibantu oleh pendamping desa dan Tim Pengelola Kegiatan Desa.
Sasaran dari kegiatan ini adalah lokasi kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan dan diselesaikan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa. Tujuan dari kegiatan ini adalah memeriksa hasil pekerjaan yang dilakukan oleh TPK, apakah pelaksanaanya sudah sesuai dengan perencanaan yang ada di APBDes. 10/06/2024
Menurut Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Cijaku, Sawaludin S.T, dari hasil sertifikasi bahwa bangunan ini secara kwalitas sudah memenuhi syarat untuk di lakukan nya serah terima. Namun Saya berharap agar bangunan ini harus dijaga dengan ketat oleh TPK supaya tidak ada kendaraan yang bermuatan dengan beban berat yang akan merusak jalan tersebut.
“Saya berharap agar kedepannya TPK lebih intens dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terutama yang bersumber dari Dana Desa, agar produk yang dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan,” Ucapnya
Kepala Desa Ciapus Asep Saepulah mengatakan, Bahwa dari pihak pemerintah desa sudah berusah melarang warga maupun pengguna jalan agar tidak melewati jalan yang baru saja dibangun, namun warga atau penggna jalan ada saja yang memaksa melewati jalan tersebut, bahkan penghalang yang sudah dibuat di rusak bahkan dibuang, “Kami sangat berterimakasih kepada tim sertifikasi kecamatan yang sudah memberikan masukan dan arahannya untuk perbaikan dan kemajuan desa Ciapus”.
Saya berharap, agar semua warga dan pengguna jalan agar tidak melewati jalan yang baru dibangun, kepada TPK juga agar menjaga bangunan tersebut, karena pada dasarnya itu bangunan masih tanggung jawab TPK, ujar kepala desa Ciapus.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari tim sertifikasi kecamatan Ekbang Kecamatan, PDTI, PLD, PD, dan seluruh perangkat Desa beserta BPD. (Red-Bsn)












