Pasar Minggu – Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terdakwa kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, Siskaeee, divonis satu tahun penjara. Senin (21/10/2024).
Dalam putusannya, Hakim menilai Siskaeee terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan.
Adapun terdapat 12 terdakwa dalam kasus produksi film porno garapan studio Kelas Bintang.
Mereka adalah FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, VV, dan SNA alias ICI.
“Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan,” ujar Hakim.
Setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi oleh rumah produksi tersebut dan didistribusikan di tiga website. (Hn/Red)












