Kasus Baluran: Tersangka Pembalakan Liar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Penyidikan Usut Seluruh Mata Rantai

Jakarta,buanasenanews.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melanjutkan proses hukum tahap kedua kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran. Proses ini ditandai dengan penyerahan tersangka berinisial AH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 30 April 2026.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama AH dinyatakan lengkap atau berstatus P-21 pada 23 April 2026.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud nyata keberpihakan negara dalam melindungi kekayaan alam dan kawasan konservasi dari eksploitasi ilegal.

“Penegakan hukum terhadap perkara seperti ini bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memastikan bahwa kawasan konservasi tidak berubah menjadi sumber pasokan bagi ekonomi gelap. Hasil hutan yang beredar harus lahir dari tata kelola yang sah, adil, dan bertanggung jawab,” ujar Dwi.

Ia menekankan bahwa taman nasional harus dijaga sebagai penyangga kehidupan dan penopang keseimbangan ekologis untuk generasi mendatang.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa status buronan bukanlah akhir dari sebuah perkara. Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus hingga ke tahap pengadilan.

“Tahap II ini membuktikan bahwa perkara di Baluran tidak berhenti pada pengungkapan awal, tetapi sampai dengan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai, bukan hanya pelaku yang tertangkap di lapangan,” tegas Aswin.

Lebih jauh, Aswin menyampaikan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk yang berperan dalam pengangkutan maupun yang diduga menerima atau menampung hasil kayu ilegal tersebut.

Profil Kasus

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pembalakan liar yang sebelumnya telah menjerat tersangka lain berinisial HK. Dalam jaringan ini, AH diduga berperan penting sebagai pengendali operasional lapangan yang mengoordinasikan aktivitas penebangan hingga pergerakan kayu ilegal keluar kawasan.

Kasus ini terungkap bermula pada 16 November 2023 dini hari, saat tim gabungan melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut kayu curian. Kendaraan tersebut ditemukan terbengkalai di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, dengan muatan 10 batang glondong kayu jati yang jatuh dari kendaraan.

AH sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam perkara HK namun tidak memenuhi panggilan. Berdasarkan bukti yang cukup, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah sempat menghilang dan berpindah-pindah lokasi hingga ke Denpasar, AH akhirnya berhasil ditangkap pada 4 Maret 2026 di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

(Hn/Red)