Pagar Alam – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pagar Alam berhasil bongkar kasus mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung di Pagar Alam, dimana dalam kasus tipikor yang diusut ini, tim penyidik Kejari Pagar Alam menetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan PNS di Badan Pertahanan Nasional Kota Pagar Alam.
Hal ini disampaikan langsung Kajari Pagar Alam Fajar Mufti didampingi Kasi Pidsus Meri dan kasi intel Sosor Pangabean saat menggelar Press Conference terhadap tiga tersangka kasus mafia tanah di gedung serba guna Kejaksaan Negeri Pagar Alam Rabu 06 Maret 2024.
” Tiga tersangka tersebut yakni YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim yang saat ini para tersangka tersebut kita titipkan di Rutan Lapas Kelas III Pagar Alam,” ucap Kajari.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pagar Alam Meri menambahkan jika kasus sindikat Mafia tanah ini telah mereka lakukan sejak tahun 2017 hingga 2020 dimana dalam kasus ini telah terjadi penerbitan sertifikat di wilayah hutan lindung melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya tidak boleh di keluarkan oleh BPN Kota Pagar Alam.
” Sampai saat ini kami terus berupaya mengembangkan kasus Mafia tanah ini dan atas perbuatan para tersangka di Perkirakan Negara di rugikan hingga 800 juta rupiah, ” tegas Meri. (Belly Steven)












