buanasenanews.com/Lebak, – Keberadaan perusahaan kandang ayam di blok Batugoong Desa Sukasenang Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak-Banten yang sudah berdiri bertahun-tahun itu menuai polemik dari warga sekitar (perkampungan terdekat).
Sebelumnya diberitakan bahwa warga mempertanyakan izin lingkungan berdirinya kandang ayam, pasalnya bahwa warga tidak pernah diajak musyawarah terkait hal tersebut ditambah banyak nya lalat saat musim panen ayam tiba tak sedikit warga mengeluh.
Abdul Azis, Kasi Trantib Kecamatan Cijaku saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi kandang yang terletak di blok Batugoong Desa Sukasenang untuk memastikan keberadaan nya, sebab kami pun baru mengetahui kalau ada kandang ayam, meski keberadaannya sudah 4 tahun.
” Kami sudah turun ke lokasi melihat langsung kandang ayam tersebut, Saya meminta pemilik perusahaan kandang harus segera melakukan koordinasi dan menempuh perizinannya, supaya pengusaha merasa tenang dan tentram dalam berusaha, apalagi ini kan kapasitasnya juga sangat lumayan besar juga, 8000 ekor itu kan banyak bukan sedikit. Intinya perusahaan wajib untuk mengurus perizinan, kalo tidak ditempuh juga, maka Kami akan melakukan penertiban.” Ungkap Kasi Trantib

Terpisah, Surdi Kepala Desa Sukasenang mengatakan, “Kami pemerintah desa akan segera membuat surat untuk memanggil pemilik perusahaan, supaya datang ke Desa dan meminta pemilik kandang untuk segera melengkapi perizinan sesuai peraturan yang berlaku.” Ucapnya
Diketahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah non B3, data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif.
Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif. (Red)












