Jakarta,buanasenanews.com – Pemerintah terus mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai komitmen perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Hingga April 2026, Kementerian Kehutanan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat telah menetapkan sebanyak 174 unit hutan adat dengan total luas mencapai sekitar 368.877 hektare.
Penetapan ini memberikan manfaat langsung kepada kurang lebih 92.955 kepala keluarga yang tergabung dalam masyarakat hukum adat di berbagai wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat rutin yang dipimpin langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni didampingi Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di Jakarta, Rabu (30/4/2026). Dalam kesempatan itu, Menhut menegaskan harapannya agar target 1,4 juta hektare hutan adat dapat segera terealisasi dan diserahkan kepada MHA.
Realisasi Capaian
Soeryo Adi Wibowo, perwakilan tim Satgas, memaparkan bahwa capaian 174 unit tersebut merupakan akumulasi progres. Sebelumnya, pada tahun 2025 telah ditetapkan sebanyak 162 unit hutan adat seluas 354.608 hektare. Sedangkan sepanjang tahun 2026, telah ditambahkan 12 unit baru dengan luas 14.269 hektare dari usulan yang terus diproses.
Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah telah memperkuat kerangka kebijakan dan kelembagaan, di antaranya melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas dan penyusunan Peta Jalan 2025–2029. Pemerintah juga telah menetapkan pedoman verifikator agar proses berjalan sistematis dan akuntabel.
“Kami minta disusun standar metode dan alat ukur yang sama, sehingga calon verifikator dapat dilatih dengan baik untuk mempercepat penetapan,” tegas Raja Juli Antoni.
Siap Serahkan 72 Ribu Hektare Lagi
Saat ini, verifikasi hutan adat terus dilakukan di berbagai kawasan mulai dari Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Dalam waktu dekat, pemerintah berencana menyerahkan 34 Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dengan luas sekitar 72.522 hektare yang mencakup 11.363 kepala keluarga di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Bali, dan Papua.
Tantangan dan Target ke Depan
Meskipun progres signifikan telah tercatat, masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan. Saat ini tercatat 123 usulan dengan luas sekitar 2,5 juta hektare di 21 provinsi yang masih memerlukan kelengkapan dokumen, pemetaan, dan penguatan produk hukum daerah. Tantangan lainnya adalah tumpang tindih kawasan dengan perizinan usaha, kawasan konservasi, dan skema pengelolaan lain.
Menhut mengarahkan Satgas untuk mengedepankan prinsip Mutual Recognition, Co-Management, dan Co-Benefit Sharing dalam menyelesaikan konflik batas tersebut.
Pemerintah menargetkan penyelesaian bertahap hingga tahun 2029. Pada tahun 2026 ditargetkan 30 unit MHA difasilitasi, dan periode 2027–2029 ditargetkan masing-masing 31 unit per tahun.
Rapat ini juga dihadiri perwakilan dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMA, serta jajaran pimpinan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa percepatan ini penting untuk mengurangi konflik tenurial, memperkuat hak masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan hutan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (Hn)












