Jakarta,Buanasenanews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penghentian sementara operasional atau penangguhan (suspend) terhadap ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai dengan standar kualitas dan keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, melaporkan bahwa hingga saat ini jumlah SPPG yang disuspend di Wilayah II (wilayah Pulau Jawa) mencapai 362 unit. Berdasarkan laporan periode pemantauan tanggal 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan sebanyak 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.
“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6–10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan rincian data pemantauan:
– Pada Senin (6/4), sebanyak 9 SPPG disuspend dengan berbagai temuan, antara lain tidak adanya pengawas gizi dan pengawas keuangan di wilayah Bogor, menu yang dinilai tidak memenuhi standar di Brebes, serta sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi sehingga belum layak beroperasi.
– Pada Selasa (7/4), tidak terdapat penambahan SPPG yang dikenakan sanksi.
– Pada Rabu (8/4), jumlah SPPG yang disuspend bertambah menjadi 15 unit di berbagai daerah. Temuan meliputi fasilitas yang masih direnovasi, dugaan kejadian menonjol berupa kasus gangguan pencernaan yang dilaporkan di Cimahi, permasalahan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
– Pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan meliputi kekurangan atau ketidaksesuaian kualifikasi sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, dugaan kasus gangguan pencernaan di wilayah Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, serta fasilitas yang masih dalam tahap renovasi.
– Pada Jumat (10/4), terdapat 3 SPPG yang ditindak. Temuan meliputi renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu yang dinilai tidak layak di Sampang.
Mengenai dugaan kasus gangguan pencernaan yang dilaporkan, hingga saat ini BGN belum mengumumkan hasil penyelidikan resmi mengenai penyebab pasti kejadian dan keterkaitannya dengan penyediaan makanan dari SPPG terkait. Pihak BGN menyatakan akan menyampaikan hasil verifikasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Di wilayah Indonesia bagian timur (Wilayah III), BGN juga melakukan langkah pengawasan serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG yang ada di wilayah tersebut, sebanyak 165 unit disuspend karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum melengkapi fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai persyaratan.
BGN menegaskan bahwa kebijakan penangguhan operasional ini merupakan langkah korektif, bukan hukuman permanen. Seluruh SPPG yang terkena sanksi diwajibkan melakukan perbaikan dan pembenahan sesuai temuan yang ada, serta harus melalui proses verifikasi ulang sebelum diizinkan kembali beroperasi. Langkah ini diambil demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau keterangan dari pihak pengelola SPPG yang terkena sanksi terkait temuan dan tindakan yang diambil oleh BGN. (Hn/Red)













