Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Masih Terus Beraktivitas

Sukabumi,- Dari hasil penulusuran awak media, dan berdasarkan data yang dimiliki, bahwa lokasi pertambangan emas tanpa Izin tersebut ada di tanjakan kesik blok PT Golden desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, kamis (22/04/2025).

Meskipun sempat beberapa bulan yang lalu tidak ada kegiatan aktivitas penambang di lokasi tersebut, diduga lantaran ada penindakan dari pihak penegak hukum (APH). Kemudian awak media menelusuri fakta kebenarannya di lokasi pertambangan yang berlokasi di Tanjakan Kesik Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, faktanya menemukan bayak tenda-tenda beratap dari plastik guna melindungi galian-galian lubang yang saat ini sedang di produksi.

Dari penelusuran wartawan, digalian lubang tersebut terdapat alat penerangan listrik PLN, digunakan untuk lampu penerang jack hemer dan blower oksigen, nampak tidak menggunakan alat meteran sejenis KWH atau bisa disebut loswatt. Dilokasi tersebut juga terdapat 5 titik galian lubang yang sedang produksi.

Kemudian wartawan mengkonfirmasi bebarapa penambang yang juga warga setempat namun meminta untuk tidak di sebutkan namanya yang sedang beristirahat, wartawan mengkonfirmasi terkait siapa pemilik galian dan penanggung jawab di lokasi, ” iya pak selaku pihak pemiliknya, ada Andris/Uhek, Andi, Rosid, Roni, dan Surya. Mereka diduga oknum pemilik lubang berkoordinasi dengan oknum Guntoro selaku pihak pengurus sekaligus penanggung jawab di lokasi bagian kelistrikan, lalu ada jatah listrik dari 1 titik galian per 12 jam sebesar 2.5% kali 5 titik galian, sedangkan penambang beraktivitas 24 jam dilakukan pada siang dan malam hari,” jelasnya.

Menurut Salah satu narasumber yang ada di lokasi berinisial DN, Lokasi ini sudah berjalan Dua Miggu full siang malam hari, ujar DN.

Dugaan peristiwa ini terindikasi diduga ada oknum yang kordinasi dengan pihak-pihak terkait, lantaran pertambangn di Tanjakan Kesik telah 1 bulan lamanya berjalan normal. Ada 2 oknum di lokasi, Haji Emis kampung Simpang desa Kertajaya, Kuwu Ahmadi kampung Tipar desa Kertajaya, kedua pelaku tersebut diduga selaku pihak pengurus sekaligus penanggung jawab sepenuhnya di lokasi.

Masih kata narasumber di lokasi kegiatan tambang yang berhasil di temui dan di wawancara mengatakan, “di lokasi ada jatah 10% untuk pengurus dan penanggung jawab, ketika pihak pemilik lubang meraup hasil batu berkadar emas 100 karung maka di ambil 10 karung di lakukan oleh pihak oknum pengurus di lokasi, itu dari per 1 titik galian per 12 jam kali 5 titik galian, sedangkan para penambang beraktivitas 24 jam dilakukan pada siang malam, pungkas salah satu penambang selaku narasumber kepada wartawan. (Rijal Tanjung)