LEBAK  

Pembayaran Guru Honor di SDN 1 Jalupanggirang Untuk Siapa.?

Lebak, – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Jalupanggirang Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten di duga melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023. Terdapat kejanggalan dengan menganggarkan Pembayaran Honor meskipun tidak terdapat guru Honorer di sekolah tersebut.

Dugaan kejanggalan tersebut merujuk pada data yang ada di Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Erkas) tahun 2023. SDN 1 Jalupanggirang menganggarkan biaya untuk pembayaran honor tahap 1 sebesar Rp 19.200.000 dan di tahap 2 sebesar Rp 9.200.000 dengan jumlah tahap satu dan tahap 2 sebesar Rp 28.400.000.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan anggaran dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (DINDIKBUD) sebagai penunjang kegiatan belajar dan mengajar di sekolah serta berbagai penunjang kebutuhan sekolah.

Bisri, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Jalupanggirang saat di hubungi wartawan via WhatsApp dengan mempertanyakan jumlah Guru Honorer dan jumlah Guru PNS juga PPPK, Kepala sekolah menyampaikan ” Wlkmslm, di sya tdk ada guru honor. Semuanya ASN pak, ASN 3 p3k 5″, tulisnya. 03/09/2024

Saat wartawan kembali mempertanyakan terkait pembayaran Guru Honor yang jumlahnya mencapai Rp 28.400.000 pada tahun 2023. kepala Sekolah lantas menjawab “Sya baru 1 tahun… Dari 2023 /Juli. Sudah tdk ada honor lagi pak waktu sya ke sekolah itu”, Ungkap Kepala Sekolah. (Hn)