Buanasenanews.com/Pagar Alam – Polda Sumatera Selatan melaksanakan Press Confrence kasus pencurian kopi yang terjadi di salah satu Gudang yang berada di bumi agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu, dimana dalam kasus ini Polres Pagar Alam berhasil mengamankan tersangka Inal Fauzi bin suhidi (32) dan Alman bin majri (41) yang keduanya merupakan warga Kota Pagar Alam.
Press Confrence di laksanakan di Mapolres Pagar Alam yang di pimpin langsung oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan Didampingi Kabag Ops AKP Herry Widodo, Kasat Intelkam IPTU Eddy Tri Jauhariansyah,Kanit Pidsus Iptu Yopi maswan Jum’at 25 Agustus 2023.
Kepada awak media Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan, Sik menyebutkan terungkap nya kasus pencurian biji kopi beserta kendaraan ini berkat kerja keras para personil Sat Reskrim Polres Pagar Alam yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Rendy lawinzky pelawi, S.Tr.K sehingga kejadian yang merugikan Korban ratusan juta ini berhasil terungkap.
” Tersangka diamankan saat berada di desa Kerinjing Kecamatan Dempo Utara saat hendak mengantarkan mobil ke Manak untuk di jual.
Lanjut Kapolres dari penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 Karung biji Kopi siap jual, satu buah kunci palsu, dua buah anak kunci gembok roling door, satu buah kunci pengaman kopling mobil, serta satu buah mobil pickup berwarna putih , satu lembar STNK mobil Daihatsu Grandmax
” Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5; tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Erwin Irawan. (Belly Steven)












