Lebak – Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Sekolah Dasar Negri (SDN) dari Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (KPUPR) Wilayah Provinsi Banten di Kecamatan Banjarsari yang sedang dilaksanakan di SDN Keusik 3 dan SDN 1 LABANJAYA yang dikerjakan oleh Kontraktor, PT Abadi Prima Intikarya, terlihat pekerjaan tidak menggunakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Pekerjaan tersebut dengan Alamat SDN 3 Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak. Selasa (26/03/2024).
Pasalnya terlihat proyek pembangunan sarana dan prasarana gedung sekolah Dasar Negri Keusik 3 untuk 6 ruangan rehab ringan dan 2 ruangan untuk rehab berat.
Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi SDN yang tersebar di beberapa titik untuk Banten 2 berasal dari kucuran dana kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman wilayah Banten, dengan anggaran rehabilitasi dan renovasi di globalkan senilai Rp 60.643.4000.000.00,-.
Masa Pelaksanaan 4 Desember s.d 30 Juli 2024(240 Hari Kalender)
Kontraktor, PT Abadi Prima Intikarya.
NO KONTRAK HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRPPSB2/X11/2023.
Konsultan Pengawas/MK: PT Amsecon Berlian Sejahtra Konsultan Perencana.
Seperti pengerjaan di SDN 3 KEUSIK dan SDN 1 LABANJAYA Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten terlihat semua pekerja tak memakai Alat Pelindung Diri (APD) sehingga terkesan mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja (K3).
Padahal sudah jelas terpampang dalam himbauan yang dipasang di papan informasi mengenai keselamatan dan tata tertib proyek bahwa setiap pengunjung atau pun pekerja setiap memasuki proyek wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) minimal helm, sepatu dan rompi tetapi pada kenyataannya semua alat tersebut tidak tersedia dan boleh dikatakan tidak ada.
Salah satu pekerja mengatakan ketika dikonfirmasi awak media “Iya pa memang kami bekerja tidak diberikan seragam atau pun Alat Pelindung Diri (APD) dari pertama bekerja juga bukan nya kami mengabaikan tetapi memang tidak diberikan oleh pelaksana proyek kalau memang diberikan mah akan kami pakai sesuai dengan prosedur yang dibuat,” kata pekerja. Selasa (26/3/2024).
Selain Alat Pelindung Diri (APD) media juga menyoroti Direksi Kit yang merupakan tempat penyimpanan bahan material bukan menggunakan ruangan kelas untuk penyimpanan bahan material karena itu merupakan fasilitas sekolah. Lantas dikemanakan anggaran untuk membuat Direksi Kit.
Dalam hal ini PT.Abadi Prima Intikarya selaku kontraktor dan atau pelaksana proyek telah mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja (K3) karena tidak memberikan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja proyek.
Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Banten segera menindak lanjuti serta memberikan somasi kepada pelaksana proyek atas dugaan diabaikannya Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja (K3) pada proyek pembangunan Rehabilitasi dan renovasi SDN yang tersebar di beberapa titik untuk Banten. (Hn/Red)












