Lebak – Dewan perwakilan pusat lembaga bantuan hukum Elang Maut dampingi warga Rangkasbitung untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang – undang No. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang – undang RI. No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Jum’at 15 Desember 2023
Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (Kelas Enam) kembali terjadi dan dilakukan oleh tetangga korban di Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Lebak Banten.
Kasus ini berawal dari mereka saling kenal karena bertetangga saling tukar nomor Hp dan saling chat melalui whatsapp, mereka menjalin hubungan tanpa diketahui kedua orang tuanya, setelah berjalanya waktu dan selalu berkomunikasi lewat whatsapp pihak laki – laki pun mulai melontarkan rayuan dan ngajak layaknya seperti suami istri sehingga menjalankan aksi bejatnya pada tanggal 15 Desember, Ibu korban mencurigai ada gelagat aneh terhadap putrinya yang berinisial Al, kemudian ibunya mengambil hp putrinya dan memeriksa isinya cat tersebut benar saja telah terjadi hal yang diduga Ibu korban dan perbutan itu tidak sekali dilakukan.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut mendampingi salah satu warga Rangkasbitung Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, untuk melaporkan terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur yang masih duduk bangku kelas 6 SD (Sekolah Dasar).
Asep dan Adang Kuwadrat dari LBH Elang Maut yang melakukan pendampingan dan akan menuntaskan terkait dugaan kekerasan seksual yang di lakukan oleh inisial FI, yang di lakukan kepada anak di bawah umur inisial Al, atas kejadian ini keluarga korban merasa dirugikan karna berkaitan dengan masa depan anaknya yang masih tumbuh kembang dan sedang menjalankan pendidikannya di sekolah dasar
Asep, alias Gamerkhan Sihab juga bekerja sama dengan UPTD PPA kabupaten lebak, untuk memfasilitasi memberikan pelayanan kesehatan, penguatan psikologis, psikolog sosial, rehab sos, pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial, kepada korban dan keluarga korban sekaligus melaporkan ke Unit PPA Polres Lebak, agar anak yang di duga mendapat kekerasan seksual ini mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Berdasar pada UU No. 12 tahun 2022 UU TPKS
Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, dalam kesempatan ini meminta kepada APH ( Aparat penegak hukum ) untuk menindak tegas yang di duga melakukan kekerasan seksual sebagai komitmen di daerah masing – masing untuk mencegah kekerasan seksual dan melindungi korban – korban kekerasan seksual agar terpenuhi aspek hukum dan perlindungan korban. (Red/BSN)












