BANTEN  

Korban Penipuan 40 Ekor Kambing di Caringin, Minta Penyidik Periksa Perantara dan Pemberi Cheque Giro Kosong

Lebak – Peran mediator atau perantara dalam kasus yang baru baru ini viral disejumlah pemberitaan media massa di kabupaten Lebak, tentang korban penipuan dan penggelapan 40 ekor kambing milik warga Lebak yang raib di Wilayah Caringin Kabupaten Bogor memunculkan dugaan mediator memiliki peran penting dalam scenario Dugaan Praktek Penipuan dan Penggelapan 40 ekor Kambing.

Dikatakan Deden Haditiya selaku korban, dirinya mencurigai tidak hanya peran diduga pelaku SS yang mengaku sebagai Direktur PT. WAK tetapi keberadaan peran FF selaku mediator menjadi menarik untuk ditarik sebagai saksi kunci dibalik pemberian cheque giro yang tidak bisa cair dan surat penyataan pembayaran yang di buat mediator FF dan Pelaku SR yang diduga mencatut namanya untuk membiaskan duduk masalah dugaan pidana penipuan dan penggelapan ke wilayah hukum perdata dengan mengubah skema metode pembayaran.

Melalui keterangannya, kepada awak media dirinya merasa tersinggung oleh FF yang mengkaitkan surat perjanjian dan kesanggupan pembayaran dari Sdr. SR dengan nilai 105.000.000 di tangguhkan ke tanggal 19 Maret 2024, yang mana 88.000.000 adalah bentuk perjanjian kesanggupan pembayaran kepada korban dan 17.000.000 rupiah adalah uang milik FF yang belum di bayar oleh Sdr. SR

Melalui sambungan telepon, korban melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan FF dan menanyakan maksud dan tujuan dari Sdr. FF membuatkan perjanjian, dan dalam penjelasannya Sdr.FF menjelaskan angka tertera dalam perjanjian senilai 88.000.000 adalah diperuntukan untuk korban akan dilunasi dan ditangguhkan hingga tanggal 19 Maret 2024.

Dari hal tersebut Deden selaku korban, merasa Sdr.FF telah melakukan manuver upaya penangguhan waktu dan mengulur waktu serta menggiring masalah hukum pidana ke wilayah hukum keperdataan dengan menawarkan jaminan dan memberikan informasi menakutkan seolah diduga pelaku SR akan pergi dan kabur jika korban tidak datang ke caringin dan mengambil tawaran jaminan surat tersebut dan asset yang katanya milik diduga pelaku.

“Peran FF selaku mediator ini saya rasa melebihi kapasitas dan peran dari sdri. SR, yang mana dia seolah menggunakan kewenangannya sebagai korban dan juga pelapor mencoba membuat blunder masalah hukum pidana dan menggeser ke wilayah hukum perdata. Seperti halnya beberapa waktu lalu Sdr. SR menangguhkan pembayaran dengan menggunakan Cheque Giro dengan tanggal Mundur dan pada waktu yang telah ditentukan dalam cheque giro tersebut akhirnya tidak dapat di cairkan dananya alias kosong, dan peran Sdr. FF adalah orang yang dijadikan pengantar Cheque Giro Kosong untuk diberikan kepada saya selaku korban”.dikatakan Deden Haditiya kepada wartawan sembari Membuka Rekorder pengakuan Seseorang.(16/03/2024).

Dan masalah ini menjadi berlarut setelah cheque giro di terima korban akibat tanggal Mundur yang ditulis diatas cheque giro tersebut, sesampai korban di kerjain dan di buat lelah dengan proses validasi cek akibat bank bersangkutan tidak dapat memberikan pernyataan tertulis sebab musabab cheque giro tersebut tidak bisa dicairkan.

” Yang saya alami dalam peristiwa ini ketika kita menerima cheque giro sebagai bentuk pembayaran, saya akan dibuat blunder dan dibuat ribet oleh proses administrasi bank karena ada bank-bank tertentu yang memang sulit untuk mengeluarkan pernyataan tertulis atas faktor penyebab cheque giro tersebut tidak dapat di transaksi kan dalam bentuk uang, apakah karena posisi kas pemilik cheque giro itu tidak ada uangnya atau pun pemilik cheque giro tersebut tidak dapat dihubungi pihak bank pada saat pembawa cheque giro melakukan upaya Penarikan” ungkap Deden Haditiya Selaku Korban.(16/03/2014).

Lanjut Deden, Dirinya dan tim kuasa Hukum akan memberikan keterangan tambahan dan informasi-informasi petunjuk baru untuk dijadikan bahan kajian oleh penyidik dari Jajaran Polsek Caringin Polres Bogor. Dengan harapan penyidik dapat mengungkap tabir dugaan persekongkolan kejahatan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan secara by desain, terstruktur dan dengan menggunakan sistem pembohongan dokumen badan hukum perusahaan PT. WAK untuk melakukan tipu daya terhadap korbannya. (Las3)