Lebak, – Pengelolaan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik yang setiap tahunnya dianggarkan untuk Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi tingkat desa (PPID Desa) dikeluhkan.
Pasalnya, anggaran PPID meluncur bertujuan mengakomodir insentif dan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan masyarakat, namun nyatanya dirasakan masih tak sesuai harapan.
Berdasarkan pengamatan, aktivitas layanan ini kerap mengalami kendala dari sisi administrasi dan teknis di hampir kebanyakan pemerintahan desa di Kabupaten Lebak.
Mulai dari ketiadaan petugas pelayanan, administrasi untuk pemohon informasi, pengumuman informasi rutin, berkala dan serta merata, ketiadaan website desa, website desa yang tidak terkelola, hingga hilangnya website-website dengan akibat tak terbayar hosting.
Semangat keterbukaan informasi publik ini masih cenderung berjalan setengah hati, padahal pasca terbitnya Undang-undang nomor 14 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik birokrasi didorong untuk lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara.
Apalagi, untuk pemerintahan desa pasca keluarnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi Publik Desa, jelas mengamanatkan adanya layanan PPID di tingkat desa. Secara teknis tentang pokok-pokok hak dan kewajiban pejabat pengelola PPID Desa dan Pemohon Informasi di atur secara jelas dan detail.
Setahun, setelah keluar Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2018 ini, dana desa mulai mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan layanan PPID ini untuk melayani masyarakat dan staekholder salam memperoleh informasi dengan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan komisi informasi ini.
Koalisi Masyarakat Pemantau Transapari Informasi Publik (Komparasi Publik) mencatat beberapa hambatan dan ketidak sesuaian pelaksanaan dan alokasi anggaran yang setiap tahun di ambil dari alokasi dana yang dikelola oleh pemerintahan desa khususnya di Kabupaten Lebak.
Kurangnya sosialisasi dan literasi kepada masyarakat, ketidak seriusan pemerintah desa untuk terbuka, dan tidak efektifnya layanan administrasi menjadi kendala yang menghalangi hak publik untuk tahu terhadap penyelenggaraan dana publik di desa-desa.
“Saat ini yang terjadi adalah, anggaran PPID desa setiap tahun digelontorkan untuk pembiayaan ini namun sifatnya hanya dimaknai sebagai gaji atau honor tambahan untuk kepala desa dan sekretaris desa atau kaurnya saja. Secara esensial kebutuhan administrasi penyediaan formulir permohonan informasi publik yang harusnya diisi oleh pemohon kebanyakan tidak tersedia,” dikatakan Koordinator Komparasi Publik Deden Haditiya, Minggu, 29 September 2024.
Lebih lanjut,kata Deden, yang lebih memperihatinkan lagi, beberapa waktu lalu beberapa desa serentak melakukan pembiayaan website desa namun hanya beselang setahun website itu pun hilang dari kolom pencarian google, dan informasinya hosting habis dan mengalami kadaluarsa.
“Sehingga aset digital milik desa itu pun hilang dan mengandung kerugian negara atas hilangnya asset yang dibeli dari APBDesa, ujungnya masyarakat juga yang rugi selaku pembayar pajak,” tutur Deden kepada wartawan.
Oleh karenanya, Deden berharap kepada anggita DPRD Kabupaten Lebak yang baru dilantik agar berperan dan menyoroti kasus PPID desa ini, dan menjadikan pembahasan di kursi DPRD.
“Dengan dilantiknya Anggota DPRD yang baru masa bakti 2024-2029 ini kami meminta agar anggota DPRD Lebak mampu menyoroti issue keterbukaan informasi publik khususnya di bidang pemerintahan desa dan satuan pendidikan, karena menurut saya dana desa dana operasional pendidikan ini adalah wilayah yang krusial dan penting untuk diawasi karena di dalamnya dibangun sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” pungkasnya. (Hn/Red)












