LEBAK  

Khawatir Dampak Lingkungan, Warga Desak Penyelidikan Dugaan Tambang Ilegal di Lebak

Buanasenanews.com, Lebak – Aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki perizinan resmi di wilayah Kampung Baru Cipulus, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan dan perhatian serius. Aktivitas ini dikabarkan telah berlangsung cukup lama dan dinilai belum mendapatkan penanganan tegas dari aparat penegak hukum.

Kegiatan tersebut diduga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahannya.

M. Khotibudin, warga Kampung Rabig sekaligus perwakilan awak media Lintasbatas.com, mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) maupun Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak untuk segera turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Jangan sampai timbul anggapan di masyarakat bahwa aktivitas yang diduga ilegal ini dibiarkan begitu saja. Apabila ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Namun jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik serta memberikan kepastian hukum.

Awak media juga berharap Kapolres Lebak beserta jajaran segera mengambil langkah konkret: meninjau lokasi, mengusut dugaan tersebut hingga tuntas, dan menindak tegas pihak mana pun yang terbukti melanggar tanpa memandang kedudukan maupun kepentingan.

Penanganan yang cepat, objektif, dan berkeadilan dinilai sangat dibutuhkan demi melindungi lingkungan, menjamin keselamatan warga, serta menjaga wibawa institusi penegak hukum di Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi, hak jawab, maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Darmansyah)