Lebak – Dalam melaksanakan sosialisasi pemilu, panwaslu kecamatan Cijaku menjadi pembina upacara yang rutin dilakukan oleh pihak kecamatan Cijaku, dalam kesempatan tersebut panwaslu kecamatan Cijaku mengajak bersama-sama untuk mensukseskan pemilu 2024, menjaga kondusifitas dan menjaga marwah Demokrasi di kecamatan Cijaku.
Menurut Ketua panwaslu Cijaku, tanggung jawab pemilu adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara. Ungkap Fazri
Ketua panwaslu juga menjelaskan tentang asas netralitas ASN yang ada dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang berbunyi, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, dalam uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu ada di pasal 280 larangan ASN untuk berkampanye, di pasal 494 yaitu menjelaskan tentang sangsi jika ASN melanggar pasal 280 yakni di pidana penjara 1 tahun dan denda 12 juta rupiah. Tegas Fazri
M. Fazri Rodayat, selaku ketua panwaslu Cijaku mengucapkan terimakasih kepada pihak Kecamatan khususnya Camat Cijaku Cece Saputra, yang telah memberikan kesempatan kepada panwas untuk menjadi petugas upacara dan sekaligus menjadi pembina upacara dalam upaya untuk mensosialisasikan aturan pemilu.
Adapun peserta upacara yang hadir yaitu semua ASN yang ada di kecamatan Cijaku, Kepala Desa dan perangkat Desa SE-kecamatan Cijaku. (Hn)












