buanasenanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam musnahkan barang bukti (BB) hasil penyitaan dari sejumlah tindak kejahatan yang telah putus di pengadilan Kamis (14/09)
Barang bukti yang di musnahkan antara lain narkotika jenis Shabu, Ganja, Ekstasi hingga Sajam hinga minuman keras ilegal
Kejari Pagar Alam Fajar Mukti, menyampaikan semua barang bukti yang di musnahkan hari ini adalah hasil sitaan dari para pelaku kriminal yang vonisnya telah putus di pengadilan yakni perkara narkotika sebanyak 58 kasus dengan rincian barang bukti Shabu sebanyak 136,268 gram,,Ganja 1.571,153 gram dan Ekstasi sebanyak 53 butir atau 17,153 gram serta barang kriminal lain dari 28 perkara kriminal tindak pidana umum lainnya.
“Sebagai pelaksana putusan pengadilan kejaksaan kota Pagar alam melakukan penyitaan barang bukti kejahatan yang telah putus perkaranya di pengadilan agar barang bukti yang telah di sita tidak sampai hilang atau di salah gunakan oleh oknum lain,”sampainya Kamis 14-09-2023
Fajar Mukti cukup prihatin sebab barang bukti kejahatan yang di musnahkan masih di dominasi oleh perkara narkotika dimana hal ini lanjutnya menunjukan bahwa tindak penyalahgunaan narkotika di kota Pagar Alam masih sangat tinggi.
“Dari hasil penyitaan barang bukti ini masih di dominasi kasus narkotika dan kami cukup prihatin dengan hal ini peredaran narkotika di kota Pagar Alam masih cukup tinggi,”tambahnya
Pantauan di lapangan pemusnahan barang bukti ini beberapa di lakukan dengan cara di bakar dan ada juga di hancurkan dengan alat pemotong yang di hadiri mulai pejabat Polres Pagar Alam,pemerintah kota dan DPRD serta pengadilan negeri. (Belly Steven)












