Pagar Alam, Setelah tiga orang tersangka yakni DR, DI da HL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan Negeri Pagar Alam Kembali menetapkan sebagai tersangka baru Yakni AS PPK/KPA dan YA (Konsultan Pengawas) dalam kasus tersebut, Senin 29 Desember 2025.
Proyek tersebut bernilai Rp 1,49 miliar dengan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 523 juta.
Dalam Konferensi pers Kajari Pagar Alam Ira Febrina didampingi Kasi Pidsus Andy Pramono, Kasi Intelijen Muhammad Arief Budiman beserta jajaran menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang sah .
Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 523.628.719,38. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.
“Saat ini para tersangka di titipkan di Lembaga pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam dari tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 17 Januari 2026 dan akan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Belly Steven)












