LEBAK  

Kanit Idik II Berhasil Ringkus Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Beri Apresiasi

Buanasenanews.com, Pagar Alam – Tak main-main dalam perang pemberantasan Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam melalui Jajaran unit II berhasil meringkus Pengedar Narkoba Jenis Ganja bernama Bobi Handeka (29) Warga Purwosari RT 007 RW 002 Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Yoanda Prima,S.Tr.K ,.M.Si di dampingi Kanit Idik II H.Dobi Febriansyah,SH membenarkan adanya penangkapan bandar Narkoba tersebut menurut nya Bobi di tangkap di rumah Kost yang beralamatkan di Dempo Reokan Kelurahan Pagar Alam Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Aam Pada hari Minggu 16 Agustus 2026 pukul 1,30 Dini Hari.

“Penangkapan ini berkat kerja keras dari Kanit Idik II IPDA H.Dobi Febriansyah,SH dan para opsnal yang cepat tanggap terhadap informasi masyarakat tentang keberadaan bandar Narkoba tersebut,” ucap Iptu Dohan Senin 17 Agustus 2026.

Sambung Kasat dirinya juga memberkan apresiasi terhadap kinerja Kanit Idik II dan jajaran yang telah berhasil meringkus salah satu Pengedar Narkoba yang kerap meresahkan masyarakat.

Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak kardus berisikan 13 paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna hitam yang terletak diatas lemari baju di dalam kamar rumah kost tersebut.

Selain itu juga ditemukan satu buah kotak plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja dan 3 linting narkotika jenis ganja di dalam lemari baju serta diamankan satu buah timbangan dacing warna orange dan satu ball plastik bening warna hitam dan satu lembar plastik bening dan satu buah Hand phone merk iPhone berwarna putih.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Pagar Alam untuk di kembangkan lebih lanjut dan atas perbuatannya Pelaku di jerat pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Dohan Yoanda Prima. (Belly Steven)