Buanasenanews.com/Lebak – Sub kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Lebak, melakukan kegiatan sosialisasi fasilitas sertifikat halal.
Kegiatan yang di laksanakan selama satu hari dan diikuti oleh 50 Peserta dari Lima Kecamatan yang bertempat di debatete resto kecamatan Malingping pada hari Kamis 24 Agustus 2023
Orok Sukmana, Kadis Perindag kabupaten Lebak mengatakan dalam sambutannya, ” Diadakan nya kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar para pedagang bisa naik kelas, dari lokal ke nasional, namun semua itu banyak persyaratan nya, salah satunya perusahaan ibu dan bapak harus punya nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat halal, untuk memastikan kandungan makan yang diproses itu halal, sesuai dengan syariat Islam.” Ucapnya
Kadis Perindag juga meminta agar semua peserta mengikuti kegiatan ini dengan cermat sampai akhir, supaya hasil dari kegiatan ini ada hasilnya yang berimbas terhadap perkembangan usaha para peserta yang sedang digeluti. Ungkapnya
Diketahui hadir dalam acara tersebut dari LPPOM MUI Provinsi Banten yang juga selaku narasumber, Ekbangsos kecamatan Malingping dan 50 Peserta kegiatan yang berasal dari Kecamatan Banjarsari, Gunung Kencana, Malingping, Wanasalam, dan Cijaku. (Hasan)












