LEBAK  

Jelang Pilkada 2024, Panwaslu Kecamatan Cijaku Imbau Netralitas ASN dan Kepala Desa

Lebak, – Netralitas ASN dan Kepala Desa menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Agus, S.Sos mengatakan pentingnya netralitas ASN, kepala desa (kades) dan perangkat desa pada Pemilihan Pilkada Serentak tahun 2024.

Terkait netralitas tersebut, Panwascam Cijaku juga telah mengeluarkan surat himbauan kepada masing – masing Pejabat pemerintahan serta kepala desa di wilayah Kecamatan Cijaku Kab. Lebak.

“Kami sudah mengeluarkan surat himbauan kepada masing – masing OPD di pemerintahan daerah, termasuk TNI/Polri dan perangkat desa untuk bisa netral pada pemilihan serentak 2024,” kata Agus, Senin (9/08/2024).

Dalam surat himbauan tersebut, ada beberapa point himbauan diantaranya Setiap Pegawai ASN dan kepala beserta perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan Politik, Mengajak, Mengarahkan untuk Mendukung Salahsatu Calon tertentu, tidak menjadi Kaderltimses maupun aktivis kampanye, berperan aktif menjaga Netralitas demi Keadilan bagi semua Peserta Pilkada dan dalam Upaya Kepatuhan bersama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilihan Tahun 2024.

“Yang jelas saat kampanye juga tidak boleh menghadiri, dan mengajak kepada warga untuk mendukung salah satu paslon,” ungkapnya.

Menurut Agus, berbeda dengan pemilu, pada Pemilihan potensi pelanggaran sangat besar karena secara geografis dekat dengan paslon, secara emosional pun memiliki kedekatan.

“Jika ada yang ketahuan melanggar, ya itu akan masuk dalam pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada kami, dan apabila nanti memenuhi unsur pelanggaran, maka akan kami proses dan tindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” pungkasnya. (Subandi)