Pagar Alam,buanasenanews.com – Satuan Res Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang ( Narkoba) di mana kali ini pelaku bernama Marspin warga gang Astra kelurahan Tumbak ulas Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam tak berkutik ketika Tim Idik satu berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa Shabu Shabu. Kamis 18 Juni 2026.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pindriadi membenarkan adanya penangkapan tersebut ia menyebutkan penggerebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa Di sebuah rumah yang beralamatkan Alamat di gang Astra RW.002 RW 004 kelurahan Tumbak ulas diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu .
Lalu dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Res Narkoba dengan mendatangi rumah tersebut dan di dapati 1 (satu) orang laki-laki bernama Marspin sedang berada di dalam rumah tersebut yang di duga kuat sebagai Pengedar Narkoba.
Dalam penggeledahan ini tim idik satu Pimpinan IPDA Bernard Yobel Gultom bersama jajaran bersama mengamankan barang bukti berupa:
-1 (satu) Buah alat kosmetik Merek DAZZLE ME Berwarna ungu berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dan
-1 (satu) buah kotak permen Merek HPPY CANDY berwarna biru muda berisikan 3(tiga) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat neto keseluruhan: Bruto keseluruhan: 2,28 (dua koma dua puluh) garam
-1 (satu) buah handphon warna hitam merek samsung
-3 (tiga) bal plastik klip bening
-Uang tunai Rp.130,000(seratus tiga puluh ribu rupiah)
yang pada saat di amankan barang bukti di temukan terselip di sebuah sofa dan di atas meja di dalam kamar tidur .
“Saat ini Pelaku beserta barang bukti yang di temukan di bawa ke mapolres pagar alam guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas nya. (Belly Steven)







