LEBAK  

HMI Komisariat Cilangkahan Soroti Pelayanan Polsek Malingping, Minta Propam Polres Lebak Turun Tangan

Lebak,Buanasenanews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Cilangkahan turut menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian/perwmpasan sebuah handphone yang dilaporkan oleh M. Febi Pirmansyah di Polsek Malingping.

Sikap tersebut disampaikan oleh Bendahara HMI Komisariat Cilangkahan, Febrian, yang menilai bahwa pelayanan aparat penegak hukum harus lebih responsif terhadap laporan masyarakat.

“Kami melihat ada indikasi lambannya penanganan laporan yang berpotensi merugikan masyarakat. Laporan yang sudah masuk sejak lama seharusnya ditindaklanjuti secara serius dan profesional,” ujar Febrian dalam keterangannya.

Ia menegaskan, ketidakjelasan perkembangan kasus, termasuk laporan pengaduan tertanggal 25 Desember 2025 dengan nomor Lapdu/25/XII/2025, menjadi perhatian serius pihaknya. Terlebih, SP2HP yang diterbitkan dengan nomor B/02/II/2026/Reskrim dinilai keluar setelah adanya desakan dari pelapor.

Selain itu, HMI Komisariat Cilangkahan juga menyoroti laporan lain yang belum menemui titik terang, seperti Laporan Polisi nomor LP/B/29/XII/2024/SPKT/SEK.MALINGPING/RES.LEBAK/POLDA BANTEN terkait dugaan pencurian sepeda motor dan handphone.

“Ini bukan hanya soal satu laporan, tetapi ada beberapa laporan masyarakat yang belum jelas penanganannya. Hal ini tentu mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Febrian juga mendesak agar fungsi pengawasan internal kepolisian segera turun tangan.

“Kami meminta kepada Propam Polres Lebak untuk segera turun melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kinerja di Polsek Malingping. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting guna memastikan profesionalitas aparat serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, dan aparat penegak hukum wajib memberikan pelayanan terbaik tanpa harus menunggu desakan dari masyarakat,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak Polsek Malingping maupun Propam Polres Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (Hn)