Lebak – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini terjadi di SDN 1 Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Berdasarkan data yang tertera di aplikasi Jaga.id, terdapat anggaran sebesar Rp 21 juta yang dialokasikan untuk pembayaran honor guru pada pencairan tanggal 19 Januari 2024.
Namun, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah SDN 1 Luhurjaya menyebutkan bahwa pembayaran honor guru hanya sebesar Rp 1,5 juta. Sementara itu, berdasarkan data Dapodik, tercatat hanya ada dua orang guru honorer di sekolah tersebut. Jika benar honor yang dibayarkan hanya Rp 1,5 juta, maka total anggaran untuk guru honorer seharusnya tidak lebih dari Rp 18 juta.
Kepala Sekolah berdalih bahwa sisa anggaran digunakan untuk membayar gaji operator dan penjaga sekolah. Namun, hal tersebut menimbulkan kejanggalan karena tidak sesuai dengan data terealisasi penggunaan dana BOS.
Kami selaku awak media, berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Lebak bersama Dinas Pendidikan segera melakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana BOS di SDN 1 Luhurjaya. Transparansi pengelolaan dana BOS sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. (Darmansyah)












