LEBAK  

Desa Cipalabuh Laksanakan Musyawarah Desa Sosialisasi RPJMDes dan RKPDesTahun 2025

Lebak, – Berdasarkan kepada UU NO 3 tahun 2024 atas perubahan UU NO 6 tahun 20017 Tentang Desa,maka berdasar kepada surat edaran yang di sampaikan melalui pemerintahan Kecamatan Desa Cipalabuh kecamatan Cijaku kabupaten Lebak-Banten menggelar rapat MUSDes RPJMDes dan RKPDes Tahun anggaran 2025.

Kegiatan di gelar di aula kantor Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, pada rabu (28/08/2024)

Adapun yang hadir dalam acara rapat,tim kecamatan, BPD, PD, PLD, RT, RW, Ketua posyandu, PKK, LPM, serta unsur pemerintahan Desa Cipalabuh

Sekertaris Desa Jai, mewakili kepala Desa dalam sambutanya menyampaikan, ia meminta maap kepada peserta rapat, yang mana kepala Desa Cipalabuh pada saat rapat di laksanakan pada hari ini tida bisa hadir karna sedang dalam kondisi sakit.

Jai menambahkan pembahasan RPJMDes dan RKPDes 2025 ini seragam di laksanakan oleh pemerintah desa di seluruh wilayah indonesia, berdasar kepada surat edaran serta mengacu kepada UU no 3 tahun 2024 atas perubahan UU no 6 tahun 2027. Sesuai dengan penambahan 8 (delapan) tahun masa jabatan kepala Desa.

Hal senada di sampaikan oleh (Dadan)selaku kasi Ekbangsos kecamatan, benar apa yang di sampaikan pa sekdes kemungkinan kegiatan RPJMDes ini di laksanakan di seluruh wilayah indonesia.

Dengan adanya UU No 3 tahun 2024 yang baru ini maka harus ada perubahan rencana pembanguan jangka menengah Desa (RPJMDes).

ini adalah momen tepat. Karena kemungkinan ada beberapa visi misi ide atau gagasan yang harus di sepakati bersama tetapi tida ter kaper dalam APBDes tahun lalu. Karena hal itu sudah di sahkan baik itu secara legalitas oleh BPD ataupun Oleh kabupaten. Maka dengan perubahan ini ada kesempatan untuk mengusulkan kegiatan yang di prioritaskan kembali, ungkapnya. (Subandi)