Lebak- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Besaran dana BOS SD berbeda-beda, tergantung jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik.
Seperti halnya di SDN 2 Kertarahaja kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak-Banten, dana BOS untuk pembayaran guru Honor dalam satu tahun sebesar Rp 54 jt untuk tiga guru status honor pada tahun anggaran 2024.
Erna Susilawati, kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Kertaraharja saat di hubungi mengatakan bahwa, “pada tahun 2024 keberadaan Guru honor sebanyak 3 guru, dua masuk dalam dapodik dan satu tidak masuk dalam dapodik, besaran untuk biaya guru honor per bulannya sebesar Rp 2.250.000“, tulisnya.
Ketika di jumlah dari tiga guru honor untuk biaya alokasinya dalam satu tahun sebesar Rp 81.000.000.
Sementara itu, merujuk pada laporan realisasi BOS kemendikbud bahwa di SDN 2 Kertaraharja untuk alokasi dana guru honor sebesar Rp 54.000.000.
Senada juga di sampaikan oleh salah satu guru honor yang ada di SD tersebut dan mengungkapkan bahwa dirinya di bayar perbulannya sebesar Rp 2.250.000, dan untuk jumlah Guru honor sebanyak tiga orang.
Untuk diketahui bahwa besaran pendapatan dana BOS di SDN 2 Kertaraharja untuk tahap satu total dana Rp 89.506.425, dan di tahap dua sebesar Rp 89.593.575. (Hn)












