Lebak, – Adanya dugaan penyelewengan dana BOS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Citorek Sabrang Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak-Banten untuk Tahun Anggaran 2024, terdapat kejanggalan dalam anggaran untuk pembayaran honor guru sebanyak 1 Guru honor yang masuk dalam dapodik sekolah tersebut.
Merujuk pada data yang ada di Laporan Realisasi BOS Online Kemendikbud tahun 2024. SDN 1 Citorek Sabrang kecamatan Cibeber kabupaten Lebak-Banten, anggaran biaya untuk pembayaran honor tahap 1 sebesar Rp, 34.200.000 dan di tahap 2 sebesar Rp 28.800.000 dengan jumlah total tahap satu dan tahap 2 sebesar Rp 63.000.000, untuk pembayaran sebanyak Satu guru honor. Dari jumlah keseluruhan yang diterima oleh pihak sekolah dana BOS tahap satu dan dua yakni Rp 225.900.000.
Sementara itu, Deden salah satu aktivis kabupaten Lebak mengatakan, “sekolah tersebut diduga telah malukan kesalahan dan melawan hukum Ini mark up anggaran,” ungkapnya.
“Kami akan kawal temuan ini sampai keranah penegakkan hukum, supaya tidak ada lagi para Kepala sekolah yang bermain-main dengan dana BOS”, tegas Deden
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, UU Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Permendikbuf Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler.
Sementara itu, ketua PGRI kecamatan Cibeber saat di konfirmasi oleh wartawan, belum memberikan tanggapan. (Hn/Red)












