LEBAK  

Aliansi Pemuda Sukasenang Gelar Audiensi Dengan Panitia Seleksi Penerimaan Perangkat Desa

Lebak – Berdasarkan surat pengumuman kecamatan Cijaku no 400.14.4.3/2ci-pemtan/2023 tentang penerimaan perangkat desa baru. Serta berdasarkan surat bupati Lebak nomor J00.1681-BupMak/V/2021 tentang prihal persetujuan formasi perangkat desa baru.

Berdasarkan hal tersebut, warga pun ikut mendaftarkan diri untuk jadi perangkat desa di Desa Sukasenang kecamatan Cijaku kabupaten Lebak-Banten, dengan mengikuti berbagai kegiatan atau persyaratan yang di tetapkan.

Aliansi Pemuda Sukasenang mengajukan gugatan sekaligus beraudiensi dengan panitia seleksi penerimaan perangkat desa baru.

Edi Sudrajat, Ketua Aliansi pemuda Desa Sukasenang mengatakan, audiensi ini kami lakukan sebab banyak ke janggalan dari sistem penilaian, dimana dari hasil seleksi tersebut kami rasa tidak transparan.
“Ada jeda waktu satu Minggu dari selesainya tahapan seleksi dan di berita acara pun kenapa ditulis tangan” ungkapnya

Cece Saputra, Camat kecamatan Cijaku mengatakan bahwa semua tahapan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan berlaku. Namun saya selaku camat Cijaku mengapresiasi dan menerima apa yang dilakukan dan diusulkan oleh semua pemuda yang tergabung di aliansi pemuda Sukasenang untuk menyuarakan keluhan dan pandangan nya, karena ini salah satu bentuk kepedulian pemuda terhadap kemajuan desanya.

” Semoga hasil dari audiensi bisa dipahami oleh rekan-rekan aliansi pemuda Sukasenang, dan kami berharap untuk tetap menjaga kondusifitas”. Ujar Camat

Audiensi dilaksanakan di ruangan aula kecamatan Cijaku pada hari kamis 04 Januari 2024, dan dihadiri oleh seluruh panitia seleksi penerimaan perangkat desa baru, dan pihak kepolisian sektor Cijaku (Red)