Buanasenanews.com, Lebak — Masyarakat Kabupaten Lebak melayangkan keluhan terkait kebijakan penutupan pelayanan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Kebijakan ini terhitung mulai berlaku pada 5 November 2026, dengan belum ditetapkannya waktu pembukaan kembali.
Informasi tersebut tercantum dalam pengumuman yang menyebutkan bahwa pelayanan aktivasi BPJS UHC untuk sementara ditutup hingga waktu yang belum dapat dipastikan.
Langkah ini langsung menuai perhatian dan keluhan masyarakat. Pasalnya, program UHC selama ini menjadi tumpuan, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan saat sakit dan memerlukan penanganan medis.
Penutupan layanan ini dikhawatirkan menyulitkan warga yang sedang membutuhkan aktivasi kepesertaan, khususnya kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.
Berbagai pertanyaan pun bermunculan: Apa dasar dan alasan penghentian layanan ini? Apakah disebabkan keterbatasan anggaran, kendala administrasi, atau kebijakan baru yang belum disosialisasikan?
Masyarakat meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak beserta instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan tidak membiarkan warga kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan hanya karena ketidakjelasan layanan administrasi.
Masyarakat juga mendesak agar pemerintah segera menemukan solusi dan memberikan kepastian kapan pelayanan aktivasi UHC akan kembali dibuka. Masyarakat kecil tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketidakpastian kebijakan pelayanan kesehatan.
Hingga rilis ini disusun, alasan resmi penutupan serta kepastian jadwal pembukaan kembali masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Dinas Sosial Kabupaten Lebak dan instansi terkait. Publik menunggu penjelasan dan langkah nyata pemerintah daerah demi menjamin hak masyarakat atas akses kesehatan yang layak. (Red-Bsn)













