Lebak – Ratusan massa dari koalisi LSM, Ormas, dan Media (KOLASE) menggelar aksi di Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, guna menuntut penutupan batching plant milik PT Bintang Beton Selatan (BBS) yang diduga melanggar peraturan. 15/12/2025
Massa meminta Satpol PP Kabupaten Lebak segera membongkar lokasi, mencopot Kasat Satpol PP yang dinilai tidak bertindak, dan mendesak aparat terkait (ATR/BPN, DPMPTSP, Pertanian, PUPR) untuk tegas. Mereka juga minta perwakilan perusahaan muncul dan tunjukkan izin dalam 15 menit – tapi pihak perusahaan tidak datang.
Karena kecewa, massa melakukan aksi pembakaran ban di depan lokasi PT BBS. Aksi tersebut diamankan oleh Polsek setempat.
PT BBS diduga tidak memiliki PBG dan izin retail. Lahan yang digunakan juga disebut termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), melanggar Perda Lebak No. 7/2023 dan Kepmen ATR/BPN No. 1589/2021. Pelanggaran LSD berpotensi dikenai sanksi pidana, perdata, atau administratif sesuai UU No. 41/2009. (Wawan/Red)












