Lebak,- Dugaan maraknya penjualan rokok kadaluwarsa, yang di temukan pada sejumlah Indomaret dan/atau Alfamart di Malingping dan sekitarnya. Sangat di keluhkan oleh warga, Pasalnya warga menilai pihak minimarket hanya mementingkan sisi keuntungan daripada menaati pedoman aturan di dalamnya.
Misalnya, dari video yang tersebar beberapa hari lalu salah satu Kepala Toko Indomaret di Malingping bersikukuh bahwa penjualan rokok tidak terikat oleh ketentuan kadaluwarsa (expired) dan kalaupun sudah kadaluarsa masih bisa di jual.
Menyikapi hal demikian, Ketua Umum CC IMC, Hendrik Arrizqy, berkomentar bahwa hal itu menurutnya adalah suatu tindakan melawan hukum sebagaimana di jelaskan bahwa menjual barang yang sudah kadaluwarsa melanggar undang-undang perlindungan konsumen serta pelaku dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.
“Harusnya pihak toko melakukan pemeriksaan dahulu serta melaporkannya kepada pihak pemasok, dengan memperhatikan tanggal kadaluwarsa. Agar pihak pemasok melakukan penarikan barang dimaksud, bukannya malah berdalih bahwa produk tersebut masih bisa dijual meskipun sudah kadaluwarsa”. Ujarnya. Selasa (11/03/2025).
Di sampaikan Hendrik bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gebrakan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten agar memonitor prilaku tidak sehat yang kerap di lakukan oleh sejumlah minimarket tersebut. Serta meminta APH agar melakukan sidak ke tiap-tiap minimarket yang ada di wilayahnya. (Hn)












