Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Soal Dugaan Cawe Cawe Kegiatan Paskibraka Lebak tahun 2024

Lebak,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menanggapi tudingan dugaan cawe – cawe dirinya dalam kegiatan Paskibraka Kabupaten Lebak tahun 2024.

Sebelumnya diberitakan, Aditya dari Regional Student Movement, Menduga penyelenggaraan Seleksi Paskibraka di Kabupaten Lebak Tahun 2024 Diduga Sarat akan KKN dan Sekda Lebak Diduga Cawe-Cawe.

Menurut Adit proses pengadaan barang/jasa dalam kegiatan seleksi Paskibraka di Kabupaten Lebak tahun 2024 diduga kental akan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme lantaran mekanisme pengadaan barang pelaksanaan yang dinilai tidak transparan sehingga patut diduga kental unsur KKN.

Dari dugaan yang beredar, Sekretaris Daerah (Sekda) Sebagai Ketua Pelaksana pada kegiatan tersebut menanggapi :
“Terkait proses pengadaan barang jasa kelengkapan dan kebutuhan Paskibra itu hal yang berbeda dengan Organisasi atau kepanitiaan penyelenggaraan Paskibra, bukan lagi ranah Sekda, tapi ranah Pengguna Anggaran dan KPA/PPK di Kesbangpol” tanggapan tersebut disampaikan oleh Sekda kepada media Radar Hukum 9 Maret 2025.

Udi Wahyudi (Ayudi) dari Federasi Pemuda Strategis (FPS) menyayangkan tanggapan Sekda yang seolah-olah Sekda tidak mau tau terkait persoalan penggunaan anggaran pengadaan barang jasa kelengkapan dan kebutuhan pada kegiatan tersebut.

Selain itu Ayudi juga mengatakan Secara hirarki administrasi kepemerintahan, termasuk penyerapan anggaran, Sekda tidak mengetahuinya?? Itu sangat mustahil. Perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, sudah jelas Sekda mengetahui dalam tatanan asistensi perencanaan anggaran dan terlibat di dalam nya, banyak celah yang bisa terindikasi, intervensi, dan keterlibatan melalui Jabatan nya, bagian pengadaan barang/jasa Kabupaten Lebak pun ada di lingkungan Sekretariat Daerah/Pemda Lebak.

Harry Agung Nurfaizi Ketua HMI Cabang Lebak, membenarkan apa yang dikatakan oleh Ayudi dari Federasi Pemuda Strategis (FPS). Memang hal yang sangat mustahil Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak. Sebagai Ketua Pelaksana kegiatan, tidak tau personalan perencanaan anggaran untuk kegiatan nya sendiri.

“Saya sepakat dengan Ayudi. Hal yang sangat aneh dan mustahil Ketua Pelaksana tidak tau soal perencanaan anggaran untuk kegiatan nya sendiri, padahal Sekda sebagai ketuplaknya” pungkas Harry Ketua HMI Cabang Lebak.

Ayudi juga mengatakan terkait aturan seleksi Paskibraka memang sudah diatur oleh BPIP dan seleksinya dilakukan secara online. Karena aturan BPIP maka tanggungjawab di daerah baik kabupaten/kota adalah Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kami menuntut transparansi terkait kegiatan Paskibraka, yaitu terkait seleksi dari awal sampai dengan seleksi Kabupaten, dalam pengadaan barang/jasa, pemilihan penyedianya. Agar di pelaksanaan tahun anggaran 2025 tidak ada lagi intervensi dari pihak Pejabat pemerintah daerah Kab. Lebak. Kami akan terus mengawal proses pemeriksaan yang masih berjalan di Kejaksaan Negeri Lebak sehingga tidak ada yang di tutup tutupi dan Kami elemen pemuda pergerakan, aktivis mahasiswa beserta Media akan meng-investigasi ke Lapangan, Kesbangpol, PPI, DPPI, Pokja Bagian Pengadaan, sampai dengan Kejari” tutup Yudi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah untuk memperbaiki sistem seleksi Paskibraka agar lebih akuntabel di masa mendatang. (Hn/Red)