Lebak, – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMP per siswa tahun 2024 adalah sekitar Rp, 1.280.000 per siswa. Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dihitung per siswa, kemudian dikalikan dengan jumlah siswa di sekolah tersebut. Dana BOS juga merupakan program pemerintah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Dana BOS juga bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mengurangi angka putus sekolah.
Namun ada perbedaan di salahsatu penerima dana BOS, seperti di SMPN 2 Malingping kabupaten Lebak-Banten, diduga penggunaan alokasi untuk pembayaran guru honor sebesar Rp, 55.410.000 pada tahap satu dan tahap dua sebesar Rp, 41.220.000, bila digabungkan dalam satu tahun sebesar Rp, 96.630.000 pada tahun anggaran 2024, untuk empat orang guru honor di sekolah tersebut.
Dalam sistem pembayaran guru honor di SMPN 2 Malingping menggunakan sistem hitungan jam mati, dalam satu bulannya guru honor rata-rata hanya di bayar sebesar Rp, 670.000 per orang.
Seperti yang di ungkapan oleh salah satu guru honor yang ngajar di sekolah SMPN 2 Malingping tersebut, “di tahun 2024 sampai sekarang saya dibayar hanya Rp, 670.000 dalam satu bulan dengan jumlah beban 24 jam, di sekolah kami menggunakan jam mati, namun itupun tergantung jumlah jam nya juga,” ucapnya 12/02/2025.
Sementara itu, sebelumnya tim Redaksi buanasenanews.com sudah menghubungi Kepala Sekola Bapak Faruk A, pada tanggal 11/02/2025, dan mempertanyakan jumlah guru honor dan besaran pembayaran ke guru honor dari pihak sekolah, sampai berita ini terbit belum ada respon atau balasan dari kepala Sekolah tersebut. (Hn)












