LMP Macab Lebak Iwan Tahapary Ingatkan Satpol PP Lebak Tindak Tegas Dugaan Kios Dagangan Digunakan Sekretariat Ormas

Iwan Tahapary Ketua Umum LMP Macab Lebak kubu Muhamad Arsyad Cannu soroti Satpol PP Kabupaten Lebak tindak tegas Kios Pasar Buah Mandala digunakan sekretariat Ormas, pada Rabu (29/01/2025).
Iwan Tahapary Ketua Umum LMP Macab Lebak kubu Muhamad Arsyad Cannu soroti Satpol PP Kabupaten Lebak tindak tegas Kios Pasar Buah Mandala digunakan sekretariat Ormas, pada Rabu (29/01/2025).

LEBAK, Buanasenanews.com– Ketua Umum Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lebak Iwan Tahapary kubu Muhammad Arsyad Cannu meminta Satpol PP Kabupaten Lebak segera menindaklanjuti surat permohonan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak untuk menertibkan Kios yang diduga di gunakan oleh salah satu Ormas yang melanggar ketentuan hukum berlaku, pada Rabu (29/01/2025).

Surat Permohonan Disperindag Nomor B.500.2/1-bi perdagangan/I/2025 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak dinilai oleh Ketua LMP Iwan Tahapary lambat.

“Penertiban itu masih dianggap lambat dan belum ada prosesnya,” ujar Iwan Tahapary.

Iwan Tahapary menjelaskan bahwa bangunan dagang untuk berjualan disalahgunakan oleh salah satu Ormas yang dianggap ilegal karena tidak memiliki izin dasar pendirian Kemenkumham RI.

“Kami dari Ormas LMP Macab Lebak kubu Muhamad Arsyad Cannu meminta Satpol PP Kabupaten Lebak segera menertibkan Kios Dagangan yang diduga melanggar aturan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini dilansir, dan pihak media mengkonfirmasi, kepala Satpol PP Kabupaten Lebak belum bisa dihubungi prihal polemik yang terjadi di wilayah lingkungan Kabupaten Lebak. Prihal isi surat penertiban dilingkungan pasar, kawasan Pasar Buah Mandala, Desa Kaduagung Timur, Kabupaten Lebak, Banten. (MIR)