Lebak, – PPKHI (Persatuan Perkumpulan Konsultan Hukum Indonesia) Program Pembangunan SPAM di Desa Senanghati, yang akan menyuplai kebutuhan air bagi masyarakat sebagaimana tujuan dari program SPAM itu sendiri. 05 Oktober 2024
Namum diduga bahwa lahan/tanah yang di gunakan untuk pembangunan SPAM di Desa Senanghati tidak sesuai dengan kordinator awal, sehingga telah merugikannya pemilik lahan/tanah karena manfaat lahan/tanah tersebut menjadi berkurang sebut saja Maryami sebagai pemilik lahan/tanah yang digunakan pembangunan SPAM di Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten.
Masih kata Maryami, “Benar saya telah menghibahkan lahan/tanah tersebut karena untuk kepentingan orang banyak/masyarakat di Desa Senanghati, akan tetapi lokasi bukan disitu melainkan di belakang rumah saya dan/atau di bawah sebagaimana yang sudah di sepakati awal permintaan izin untuk menghibahkan lahan/tanah”.
Lebih lanjut Maryami menjelaskan, sehubungan dengan kondisi medan lahan/tanah dibawah sehingga ada yang mengusulkan naik keatas dengan dalih air tidak akan bagus alirannya.
Pada saat itu saya merasa ada ketidak berdayaan antara iyah dan tidak, di tambah waktu iti saya hanya seorang diri tdk ada yang membantu saya untuk menolak keras terkait pembangunan SPAM yang sudah berdiri saat ini meski dalam pengerjaan atau belum selesai
Lalu saya meminta bantuan kepada saudara saya untuk mengurus/meluruskan persoalan ini karena saya rasa lahan/tanah saya manfaatnya menjadi berkurang karena ada bangunan itu, dan pada akhirnya saya juga berselisih paham dengan anak – anak saya karena lahan/tanah jatah anak saya yang laki – laki untuk pembuatan rumah, ucapnya
Lanjuti kata penerima kuasa, sangat di sayangkan Program dari pemerintah dan buat kepentingan masyarakat banyak yang pada akhirnya merugikan salah satu warga Desa Senanghati yang lahan/tanahnya di gunakan untuk pembangunan SPAM tersebut sehingga manfaatnya menjadi berkurang karena lahan tersebut tidak akan bisa di gunakan untuk dibangun rumah.
Masih kata Penerima Kuasa
Melakukan Klarifikasi kepada Agus, kapala Desa Senanghati, dirinya menjelaskan bahwa pembangunan SPAM tersebut sudah mendapatkan izin, setelah dilakukan konfirmasi yang panjang dengan kepala Desa Senanghati dirinya mengakui bahwa izin yang diberikan lokasinya bukan disitu melainkan beda tempat agak jauh dari tempat saat ini yang sudah dibangun oleh pihak CV. Lukia Persada Utama
Masih kata Penerima Kuasa
Terkait izin pembangunan dari pemilik lahan ini juga harus menjadi perhatian semuanya pihak mengingat Program Pembangunan SPAM Ini sipatnya jangka Panjang bukan temporer dan terkait hibah dari pemilik lahan yang dikeluarkan oleh kepala Desa Senanghati harus menjadi perhatian khusus.
Karena lahan yang di gunakan untuk pembangunan SPAM tersebut lahan yang sudah bersertifikat sekalipun mendapatkan izin dari pemilik lahan/tanah artinya Perpindahan kebendaan tidak bergerak tersebut harus jelas, sekalipun menggunakan surat hibah aktanya Yang harus membuatnya adalah PPAT Kecamatan atau Notaris Yang sudah memiliki SK PPAT.
Masih kata Penerima Kuasa
Kami menduga bahwa pihak pemerintah setempat lalai dalam melakukan Ferivikasi terhadap penyediaan lahan/tanah untuk pembangunan SPAM tersebut, ada kesan di paksakan seolah olah sudah benar sebagaimana SOP yang sudah di tetapkan.
Masih kata Penerima kuasa
Bahwa melihat kondisi ini sudah jelas bahwa pembangunan SPAM tersebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten,
Atas kondisi ini kami selaku Penerima kuasa jika tidak ada ganti untung terhadap salah satu warga Desa Senanghati (Maryami) sesuai dengan kerugiannya.
Dalam waktu yang cepat maka pembangunan penampungan Air akan kami segel karen lahan tersebut jelas tidak ada izin secara otentik karena Kepala Desa Senanghati berdalih pada narasi atau testimoni sehingga kami nyatakan mall administrasi disitu juga ada PMH (Perbuatan Melawan Hukum) jika pendapat kami di tidak benar silahkan buktikan fakta dan data tidak katanya, tegas penerima Kuasa. (Hn)












