BANTEN  

Galih: Pengerjaan DI Cilangkahan 1 Diduga Abaikan Aturan K3

Lebak, – Proyek kontruksi rehabilitas jaringan irigasi D.I Cilangkahan 1 dengan nilai kontrak : Rp. 4.559.448.45011, nomor kontrak : 600.1.4.2/SP.122.1/SDA-DPUPR/2024 diduga abaikan aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kegiatan yang beralamat di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak-Banten. Sabtu, 05/10/2024

Salah satu aktivis muda Banten Selatan mengatakan bahwa dilokasi proyek, dari pantauan dan hasil gambar yang kami ambil, terlihat para pekerja sedang melaksanakan tugas tanpa di lengkapi alat pelindung diri (APD) K3.

“Saya Sudah mengkroscek ke Lapangan sangat Miris anggaran yang lumayan besar,para pekerjanya tidak menggunakan alat Pelindung diri yang Di duga tidak disediakn oleh perusahan”, ujar Galih Januari Pamungkas Aktivis Baksel.

Lebih lanjut, Galih juga mengatakan bahwa Sudah di jelaskan dalam undan- undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja di semua tempat kerja di Indonesia, baik di darat, di dalam air,maupun di udara, dengan tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja, serta melindungi sumber sumber produksi.

Pasal 3 ayat (1) UU No 1 Tahun 1970 menyatakan bahwa setiap tempat kerja harus di lengkapi dengan APD yang sesuai untuk melindungi pekerja dari bahaya kecelakaan kerja.

Selain itu, perusahaan yang lalai dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) dapat di kenakan saksi admistrtrasi, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 190 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. diantaranya : teguran, surat teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dicabut izin perusahaan.

Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan Kerja, di lingkungan kerja konstruksi juga mengatur standar K3 yang harus di patuhi di proyek konstruksi.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD kepada pekerja yang terlibat dalam proyek kontruksi

Pasal 8 Ayat (1) mengatur bahwa pekerja wajib menggunakan APD yang telah disediakan selama bekerja proyek konstruksi.

Seharusnya pelaksanaan proyek konstruksi lebih paham dan mengerti, menjalankan aturan K3 ini dengan baik dan benar sesuai Peraturan Pemerintah dan UU Ketenagakerjaan yang sudah menjelaskan secara jelas terkait aturan dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan K3 tersebut, tegas Galih

Masih kata aktivis Banten Selatan ini, selain diduga tidak di sediakannya APD untuk para pekerja, ada beberapa titik yang sudah dikerjakan terlihat Janggal.

“Selain dugaan tidak disediakan APD untuk para pekerja di duga di beberapa titik yang sudah dikerjakan terkesan asal jadi”, ucap Galih JP

Kami akan mengambil langkah Audiensi dengan Dinas terkait untuk melaporkan beberapa yang di temukan di Lapangan, “Kami Akan melakukan Audiensi dalam waktu dekat dengan Dinas PUPR Provinsi Banten, terkait apa yang kami temukan di lapangan”, tandas Galih Januar Pamungkas. (Hn/Red)