Lebak – Pemerintah desa (Pemdes) desa Peucangpari Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Banten, menggelar musyawarah desa dalam rencana pembangunan menengah desa (RPJM Desa), acara tersebut berlangsung di kantor desa pada hari Kemis 26 September 2024
Hadir dalam acara musdes ini, di wakili, kaur Ekbang kecamatan, pendamping desa, kepala desa Peucangpari, sekertaris desa, BPD, Prades, tim kapolsek Cijaku dan koramil tim posyandu, segenap tokoh masyarakat dan berbagai lembaga yang ada di desa Peucangpari
Dalam kesempatan ini, Wibowo selaku Ekbang kecamatan Cigmblong menyampaikan, pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya dukung.
“Dengan adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak dalam musdes desa ini, diharapkan pembangunan di desa Peucangpari dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” katanya.
Musdes Desa merupakan rencana pembangunan desa yang memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan serta kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksana pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hal itu tertuang dalam beberapa poin penting yang tertulis dalam RPJM Desa Peucangpari sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa
2. Menyusun prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam RPJMDes
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan
4. Menyusun rencana yang lebih responsif terhadap perubahan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan.
“Musyawarah yang bermakna tentunya akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa” kata ibu Sarhanah selaku kepala desa desa Peucangpari disela-sela sambutannya.
“Dalam upaya meningkatkan kwalitas hidup kita perlu memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia di desa kita, maupun yang belum ada”, sambungnya.
RPJM Desa ini dilakukan sebagai dasar dari pembangunan desa sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa), yang mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan. (Safe’i)












