Lebak, – Adanya dugaan penyelewengan dana BOS Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Jalupanggirang Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten di Tahun Anggaran 2023. Terdapat kejanggalan dengan sengaja menganggarkan pembayaran honor guru meskipun tidak terdapat guru honorer di sekolah tersebut.
Dugaan kejanggalan tersebut merujuk pada data yang ada di Laporan Realisasi BOS Online Kemendikbud tahun 2023, SDN 1 Jalupanggirang menganggarkan biaya untuk pembayaran honor tahap 1 sebesar Rp 19.200.000 dan di tahap 2 sebesar Rp 9.200.000 dengan jumlah tahap satu dan tahap 2 sebesar Rp 28.400.000.
Hal ini mendapatkan respon serius dari aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Deden Haditiya, mengatakan bahwa merujuk dari laporan realisasi yang sudah di kerjakan secara online oleh pihak sekolah, ini jelas dengan sengaja mereka melakukan kesalahan dengan melakukan pembayaran guru honorer sejumlah 28.400.000 meskipun pada faktanya sekolah tersebut tidak ada guru yang status nya Guru Honorer, lantas anggaran tersebut untuk siapa,,? tegasnya. 09/092024
Baca juga :https://buanasenanews.com/pembayaran-guru-honor-di-sdn-1-jalupanggirang-untuk-siapa/
“Saya akan melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait temuan ini, dan mendorong pihak APH untuk melakukan pemanggilan dan memeriksa pihak sekolah tersebut supaya tidak ada lagi sekolah lain yang dengan se enaknya melakukan penyewengan dana bantuan oprasional sekolah. Bukan tidak mungkin, kejadian ini juga masih banyak di lakukan oleh pihak sekolah lain,” ujar Deden (Hn)












