Lebak,Buansenanews.com – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, kini telah berjalan normal kembali. Setelah sempat ditutup sementara, suasana kawasan tersebut kini kembali ramai dikunjungi masyarakat.
Kapolsek Malingping, AKP Dadan Jumhana, S.H., menjelaskan bahwa penutupan sementara sebelumnya merupakan langkah inisiatif Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) demi menjaga ketertiban dan kondusivitas di lokasi.
“Penutupan tersebut merupakan inisiatif Muspika demi menjaga kondusivitas Alun-Alun Malingping. Kini kegiatan sudah berjalan kembali dan dikelola langsung oleh paguyuban para pedagang yang diketuai oleh Saudara Arif. Hal ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pedagang,” ujar Dadan, Sabtu (18/4/2026).
Dadan menambahkan, saat ini telah terbentuk struktur kepengurusan baru yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengelolaan keuangan hasil iuran atau saluran dari para pedagang pun diatur secara transparan untuk keperluan kebersihan, keindahan, keamanan, dan kenyamanan (K3).
“Terkait pengelolaan uang hasil saluran, tidak ada pihak lain yang bisa mengintervensi. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan paguyuban. Kami dari Muspika hanya berperan sebagai pembina dan pemberi nasihat agar situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Lebih jauh, Kapolsek menyebutkan bahwa para pedagang telah menyepakati dan menandatangani delapan poin aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Perjanjian tersebut dibuat di atas materai sebagai bentuk komitmen bersama.
Perlu diketahui, Alun-Alun Kecamatan Malingping merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang diperuntukkan bagi fasilitas umum masyarakat. (Hn/Red)












