LEBAK  

PANWASCAM Cijaku Lakukan Test Wawancara Calon PKD Pada Pemilihan Tahun 2024 Sesuai Regulasi Serta Ketentuan Berlaku

Lebak – Sesuai dengan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.10.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan 2024. Panwascam Cijaku telah melakukan Rekrutment secara terbuka, mulai dari tahapan penerimaan berkas pendaftaran PKD tanggal 18-21 Mei 2024 dilanjut dengan pengumuman hasil seleksi hasil penelitian adimistrasi Calon anggota Kelurahan / Desa Tanggal 25 Mei 2024, kemudian Panwascam Cijaku Melakukan Test wawancara yang di laksanakan pada hari selasa tanggal 28 mei 2024 (Selasa 28/5/2024)

Test wawancara Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) bertempat di Caffe De’Batete Resto, dimana dalam test wawancara tersebut telah hadir 23 peserta yang terbagi dari 10 (sepuluh) desa/ kelurahan yang berada di Kecamatan Cijaku Lebak banten.

M.Fazri Rodayat, selaku (Ketua Panwascam Cijaku) selaku ketua panwascam mengungkapkan,bahwa Panwascam Cijaku dalam hal ini menjalankan tahapan rekrutmen sesuai dengan Aturan serta tahapan serta regulasi yang ada.

“Dalam perekrutan ini Kami selaku Komisioner Panwascam Cijaku lebih mengedepankan kompetensi serta kemampuan para calon/peserta PKD serta mengutamakan kualitas kemampuan peserta guna melahirkan PKD yang profesional serta berintegritas dalam bekerja demi mensukseskan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 28 November 2024 nanti.” ungkap Fazri (ketua Panwascam Cijaku) saat ditanya awak media.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan perekrutan PKD ini Panwascam Cijaku berharap serta menegaskan siapapun nanti yang akan lolos menjadi PKD Terpilih harus siap Bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun yang punya kepentingan. unkap Pajri. (Subandi)