Serang  

Diduga Ada Unsur Kelalaian, Seorang Anak Tewas Tersengat Arus Listrik di Hiburan Pasar Malam

buanasenanews.com/Serang, – seorang anak dibawah umur bernama Dede Ghani (14) harus meregang nyawa lantaran tersengat arus listrik di tempat hiburan pasar malam Sekira pukul 20:00 WIB di kampung Cilewung Desa Kadubereum Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

Kejadian ini mendapat sorotan publik dan aktifis, Deden Haditiya aktifis pegiat perlindungan perempuan dan anak menduga ada unsur kelalaian dalam instalasi kelistrikan kegiatan pasar malam tersebut.

Di katakan Deden, “Diduga ada unsur kelalaian dari instalasi listrik yang terpasang untuk menerangi dan menggerakkan mesin penggerak alat alat komedi putar dan sejenisnya. Sumber daya listrik yang digunakan ini harus di telaah oleh kepolisian.”(29/10/2023).

Dirinya tengah mengawal proses penyelidikan kasus ini yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Kota Serang.

Mengenai pemicu kecelakaan ini sedang di tangani pihak kepolisian, hanya Deden Haditiya meminta polisi serius menangani kasus ini karena ini berkaitan dengan korban yang anak dibawah umur.

Pandangan kami sementara ini, ada kelalaian dari standarisasi instalasi yang harus diteliti apakah layak di operasikan atau tidak. Sehingga dari kelaikan instalasi kelistrikan ini yang menyebkan kecelakaan dan menyebabkan melayangnya nyawa seseorang dalam hal ini menimpa anak anak yang tengah bermain dan berkunjung ke tempat pasar malam di Pabuaran Kabupaten Serang.

Selain itu, sumber daya dari listrik ini pun kita pertanyakan apakah sambungungan listrik yang digunakan ini berasal dari PLN didapat secara resmi atau tidak akan kita pertanyakan dan harus di selidiki oleh pihak kepolisian.

Jika kita mengacu pada prinsip K2 Keselamatan ketenagalistrikan (Menurut UU 30 / 2009), Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi : Andal dan Aman (A2) bagi Instalasi (Keselamatan Instalasi), Aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya (Tenaga Kerja dan Masyarakat umum), Ramah lingkungan.

“Sehingga jelas kami meragukan pelaksanaan dari prinsip ketentuan ini, berarti instalasi dan sumber sambungan daya listrik ini harus dilakukan investigasi oleh penyidik kepolian, apakah perusahaan atau perorangan sebagai tenaga ahli (jasa ketenagalistrikan) pemasangan listrik ini sudah memenuhi standar tersertifikasi, aman, dan laik operasi atau tidak? ini harus di perjelas. Terlebih jika daya listrik yang digunakan diperoleh dengan cara tidak resmi atau legal ini berpotensi pidana”. Tandas Deden Haditiya kepada awak media (29/10/2023).

Mencegah Peristiwa ini terulang, kami mendesak pihak PLN untuk melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan operasional pasar malam yang menggunakan daya dari PLN untuk melakukan pengurusan laik operasional instalasi kelistrikannya. Jika instalasi kelistrikan nya dinilai tidak aman dan tidak layak maka jangan diberikan ijin sambungan daya. Karena bisa berakibat fatal seperti kasus ini. (Hasan)