Kasus Pembacokan di Binuangeun Mandek, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Wasidik Polda Banten

Lebak,buanasenanews.com – Penanganan kasus pembacokan yang terjadi pada Senin, 27 April 2026, di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Pasalnya, pihak kepolisian dikabarkan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Sugiono, kepada awak media, Kamis (7/5/2026). Ia menilai ketidakjelasan status hukum ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum di lingkungan Polres Lebak.

“Sampai saat ini Polres Lebak belum menjadikan terduga pelaku sebagai tersangka. Ini menunjukkan lemahnya supremasi hukum dalam penanganan perkara ini,” ujar Sugiono.

Untuk mendesak proses hukum berjalan adil dan transparan, pihaknya telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum serta pengawasan ke bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Banten pada Senin lalu, 4 Mei 2026.

Langkah ini ditempuh lantaran situasi yang dinilai aneh, di mana korban justru berbalik status menjadi terlapor. Menurut Sugiono, kliennya, Suarta dan putranya, Rofi, adalah korban penganiayaan berat, namun justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku dengan tuduhan pengeroyokan.

Dituding ‘Playing Victim’

Sugiono menegaskan bahwa laporan balik yang dilakukan terduga pelaku hanyalah akal-akalan atau upaya playing victim untuk mengalihkan masalah.

“Klien kami jelas-jelas sebagai korban bacok, malah dilaporkan balik. Pelaporan ini harus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yakni Pasal 262 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan, saat kejadian, Suarta datang sendirian dengan tujuan hanya ingin meminta klarifikasi kepada terduga pelaku. Namun, kedatangan damai tersebut justru disambut dengan serangan menggunakan senjata tajam hingga dirinya mengalami luka bacok.

“Sementara itu, anak korban, Rofi, datang belakangan dengan selang waktu yang cukup lama dengan niat ingin melerai atau memisahkan, bukannya ikut main hakim sendiri. Justru anak korban ikut menjadi sasaran bacok,” tambahnya.

Oleh karena itu, Sugiono meminta atensi serius dari Wasidik Polda Banten untuk turun tangan mengawasi penyidikan. Ia berharap perkara ini dapat didudukkan dengan benar dan hati-hati, sehingga tidak terjadi kesalahan fatal di mana posisi korban justru dipersalahkan, sementara pelaku tindak pidana tidak diproses hukum.

“Kami meminta asistensi agar kasus ini tidak terbalik. Jangan sampai korban jadi pelaku dan pelaku malah menjadi korban,” pungkasnya. (Hn/Red)