Pasien Belum Sembuh Sudah Hendak Dipulangkan, RSUD Malingping Kembali Disorot

Buanasenanews.com, Lebak – Pelayanan kesehatan di RSUD Malingping kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini menyangkut dugaan adanya pasien yang direncanakan akan dipulangkan padahal kondisinya belum sembuh dan diduga belum mendapatkan pelayanan medis yang layak.

Merespons hal tersebut, Hambali, S.H., selaku pengacara dan pendamping hukum keluarga pasien, mendatangi RSUD Malingping guna menanyakan kejelasan penanganan pasien. Namun alih-alih mendapat penjelasan yang memuaskan, justru terjadi perdebatan di lokasi.

Menurut keterangan pendamping pasien, pihaknya disentak dan ditantang oleh salah satu petugas rumah sakit yang menyampaikan kalimat:

“Mau siapa pun yang datang ke rumah sakit, saya tunggu!”

Hambali, S.H. pun menegaskan sikapnya:

“Kami tidak akan diam saja. Jika pihak rumah sakit tetap memulangkan pasien dalam kondisi belum sembuh, saya siap mendampingi keluarga pasien untuk menempuh jalur hukum sepenuhnya.”

Situasi semakin kurang kondusif ketika awak media hadir untuk mengonfirmasi fakta di lapangan. Saat berupaya merekam proses konfirmasi, Dokter Saep beserta petugas keamanan rumah sakit diketahui melarang awak media melakukan perekaman tanpa memberikan penjelasan yang memuaskan.

Pertanyaan Masyarakat

Sejumlah hal yang kini menjadi pertanyaan masyarakat:

– Mengapa pasien yang kondisinya belum sembuh sudah direncanakan dipulangkan?
– Apakah standar prosedur medis telah dipenuhi sebelum memulangkan pasien?
– Mengapa pendamping hukum pasien diperlakukan tidak sopan saat menanyakan hak pasien?
– Mengapa awak media dilarang meliput dan mengonfirmasi fakta di lapangan?
– Apakah ada hal yang sengaja ditutup dari masyarakat?

Tanggapan Pihak RSUD Malingping

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Humas RSUD Malingping menyampaikan:

“Pasien dalam proses rawat inap, hasil SPR-nya sudah keluar, demikian informasi dari petugas,” tulis pihak Humas.

Sementara itu keterangan langsung dari keluarga pasien, Jenal putra dari Tohir, pada Senin (26/10/2026):

“Awalnya pihak perawat memanggil kami dan menyuruh Ayah, Pak Tohir, untuk bersiap pulang dengan alasan sudah sembuh. Kakak saya, Jalil, kemudian menelepon saya selaku kepala keluarga untuk menghadap ke ruang dokter.

Saya langsung menemui dokter yang memanggil kami. Dokter membenarkan Ayah disuruh pulang dan berobat jalan. Saya katakan: ‘Bagaimana bisa Ayah masih terbaring lemas dan sakit, sudah disuruh pulang, padahal belum ditangani?’ Dokter justru menjawab merekalah yang tahu dan berhak menyatakan kondisi pasien, dengan alasan Ayah sudah buang air kecil dan besar. Padahal faktanya, Ayah belum sama sekali buang air, masih terbaring lemah di tandu ambulans.

Saya memohon agar Ayah tetap dirawat inap, namun dokter menolak dengan alasan tidak semua permintaan keluarga bisa dipenuhi. Saat saya menyebut akan menghubungi kerabat, dokter menyampaikan kalimat yang terasa tidak pantas: ‘Silakan telepon siapa pun yang datang, saya tunggu.’ Sikap dan nada bicara tersebut terasa arogan dan tidak mencerminkan etika profesi tenaga medis.”

Perubahan Setelah Kedatangan Keluarga dan Pendamping Hukum

Situasi berubah ketika keluarga didampingi oleh Hambali, S.H., selaku pendamping hukum tiba di lokasi. Tidak lama kemudian, penanganan terhadap Pak Tohir mulai dilakukan:

“Setelah kami datang bersama Pak Hambali, tak lama berselang Ayah mulai mendapatkan penanganan medis. Ia akhirnya dirontgen, dan tempat berbaring yang semula hanya berupa tandu ambulans diganti ke tempat tidur rawat inap di rumah sakit.”

Perubahan penanganan yang terjadi begitu cepat setelah kehadiran pendamping hukum ini menjadi catatan penting bagi masyarakat. Pihak keluarga berharap pelayanan medis diberikan berdasarkan kebutuhan medis pasien, bukan karena harus menunggu adanya pendampingan atau desakan pihak luar.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang tanggapan bagi pihak manajemen RSUD Malingping terkait peristiwa ini.

Redaksi mengharapkan pihak manajemen RSUD Malingping dapat segera memberikan penjelasan yang transparan dan terbuka terkait seluruh pertanyaan tersebut. Hak pasien atas pelayanan kesehatan yang layak adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Awak media akan terus memantau perkembangan peristiwa ini.
(Tim Redaksi)