LEBAK  

Agung Gumilar: Kritik Boleh, Intimidasi dan Pemerasan Berkedok LSM/Media Tidak Boleh

Buanasenanews.com, Lebak — Sekretaris Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Banjarsari, Agung Gumilar, menyerukan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menolak segala bentuk tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun media — khususnya berupa intimidasi, tekanan, dugaan pemerasan, serta penyebaran informasi yang tidak berdasar fakta.

Menurut Agung, LSM dan media memegang peran penting dalam kehidupan demokrasi serta pembangunan daerah. LSM menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara pers berperan menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Namun, kedua fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tegaskan: yang kami soroti bukan LSM maupun insan pers secara keseluruhan, melainkan oknum yang diduga menyalahgunakan nama lembaga atau profesi untuk menekan, mengintimidasi, meminta sesuatu secara tidak patut, atau menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Jika hal itu terjadi, tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Agung Gumilar.

Ia menilai praktik semacam itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kepala sekolah, kepala desa, pelaku usaha, hingga warga luas berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan yang menekan atau merugikan, tegasnya.

Agung juga mengingatkan setiap pihak agar tidak langsung melakukan tekanan atau membuat pemberitaan sepihak saat menemukan dugaan penyimpangan. Verifikasi, keseimbangan informasi, dan kelengkapan bukti harus menjadi dasar sebelum menyampaikan apa pun kepada publik.

“Jangan karena merasa memiliki kartu identitas, atribut organisasi, atau mengatasnamakan media, seseorang merasa berhak mengintimidasi pihak lain. Begitu pula jangan membuat pemberitaan sebelum melakukan konfirmasi secara proporsional. Kritik dan kontrol sosial itu penting — tetapi semuanya harus dilakukan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Agung berharap Pemerintah Kabupaten Lebak, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh pemangku kepentingan bersatu menciptakan ruang sosial yang sehat dan kondusif.

Secara khusus, ia meminta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak serta organisasi profesi pers lainnya turut memperhatikan persoalan ini. Pembinaan dan pengawasan terhadap praktik jurnalistik perlu diperkuat agar masyarakat tidak dirugikan pihak yang mengatasnamakan media.

“Kami berharap PWI Lebak dan organisasi pers lainnya dapat menyikapi ini bersama-sama. Wartawan yang bekerja secara jurnalistik patut dihormati dan dilindungi. Namun jika ada oknum yang memakai nama media demi kepentingan pribadi, menekan, atau menyebarkan berita tidak benar, harus ada pembinaan maupun penindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Agung mengajak masyarakat tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran — asalkan memiliki bukti yang cukup dan disampaikan melalui jalur resmi, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengajak masyarakat berani bersikap, tetapi tetap berdasar hukum. Kumpulkan bukti, lakukan klarifikasi, lalu laporkan kepada pihak berwenang. Jangan balas intimidasi dengan intimidasi. Lawan praktiknya, bukan orangnya secara membabi buta,” ujarnya.

Ia menegaskan DPK KNPI Banjarsari sepenuhnya mendukung LSM dan pers yang profesional, kritis, mandiri, serta bertanggung jawab. Kontrol sosial yang sehat justru dibutuhkan untuk mendorong pemerintahan dan pembangunan yang lebih transparan.

“Namun kebebasan menjalankan fungsi sosial maupun jurnalistik harus beriringan dengan tanggung jawab,” tandasnya.

“Mari kita bangun Banjarsari dan Kabupaten Lebak yang kondusif. Pemerintah harus terbuka terhadap kritik, warga berani menyampaikan aspirasi, LSM menjalankan kontrol sosial secara profesional, dan pers memberitakan berdasarkan fakta serta kode etik. Jangan biarkan oknum membuat gaduh dan meresahkan masyarakat hanya dengan mengatasnamakan lembaga atau profesi,” pungkasnya.

DPK KNPI Kecamatan Banjarsari berharap seluruh pihak dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara objektif, transparan, dan berdasar hukum, sehingga tercipta iklim sosial yang aman, kondusif, demokratis, serta bebas dari intimidasi dan penyalahgunaan nama lembaga. (Red)