Jakarta,buanasenanews.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohamad Jumhur Hidayat, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan sampah dalam waktu dua tahun. Langkah yang diambil adalah menyusun peta jalan atau roadmap berbasis skema alur pengelolaan sampah yang disesuaikan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Senin, 8 Juni 2026
“Amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN menargetkan 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029, dengan 38 persen diolah melalui fasilitas berteknologi ramah lingkungan. Pengolahan dapat dilakukan melalui bank sampah, fasilitas pemulihan bahan (Material Recovery Facility/MRF), tempat pengolahan sampah 3R, rumah kompos, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), tempat pengolahan sampah terpadu, hingga pengolahan sampah menjadi energi atau Waste-to-Energy (WtE). Sementara itu, sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) harus dibatasi hanya untuk sisa pengolahan atau residu,” ujar Menteri Jumhur dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta.
Menteri Jumhur menegaskan target yang lebih cepat, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2028. Untuk mewujudkannya, praktik pembuangan sampah terbuka di TPA harus dihentikan seluruhnya paling lambat akhir tahun 2026. Selanjutnya, pada tahun 2027 akan dilakukan peningkatan signifikan terhadap pembangunan fasilitas MRF.
“Pada tahun 2028 nanti, diharapkan tidak ada lagi sampah yang dibuang sembarangan ke lingkungan. Sebanyak 62 persen sampah akan diolah secara maksimal, program WtE diharapkan mampu berkontribusi menangani sekitar 12 persen dari total sampah, dan sisanya merupakan residu yang ditampung di TPA sesuai standar,” jelasnya.
Sebagai informasi, teknologi Waste-to-Energy (WtE) adalah metode pengolahan sampah yang memanfaatkan proses pembakaran terkontrol untuk menghasilkan energi listrik atau panas.
Lebih lanjut, Menteri Jumhur menguraikan lima poin strategis guna mencapai cakupan pelayanan 100 persen sekaligus meningkatkan tata kelola persampahan. Pertama, menetapkan pengelolaan sampah sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah. Kedua, memperkuat landasan kebijakan dan regulasi penanganan sampah. Ketiga, menjalin kerja sama dengan lembaga pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan anggaran di daerah. Keempat, mempercepat pembentukan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di bidang persampahan.
“Kelima, melakukan standarisasi kompetensi sumber daya manusia, mulai dari operator hingga pengelola fasilitas, yang disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,” pungkasnya. (Hn/Red)













