Pandeglang,buanasenanews.com – Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan, penyiksaan, dan percobaan pembunuhan yang menimpa Advokat M Sodik SH MH dan Carinah digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa 19 Mei 2026, pukul 13.00 WIB. Sidang ini sempat mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam persidangan dengan nomor register 35/Pid.B/2026/PN Pdl tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ires Hanifan Kenutama SH baru menghadirkan dua terdakwa, yakni Kadnawi Bin (Alm) Wardi dan Rasum Bin (Alm) Dirja. Sementara itu, satu nama lain yang juga terlibat dalam kasus ini, Alim Bagaskara, hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi karena diketahui melarikan diri.
Agenda utama sidang hari itu adalah pembacaan surat dakwaan. Hadir dalam persidangan kedua korban, yaitu M Sodik dan Carinah. Keduanya datang tanpa didampingi kuasa hukum.
Satu hal yang disayangkan dalam proses ini adalah ketidakhadiran kuasa hukum dari kedua terdakwa. Hakim Ketua Steven Christian Walukon mengaku kecewa atas sikap tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran tanpa pemberitahuan ke pengadilan terkesan tidak beretika dan menghambat jalannya persidangan.
Kasus ini berawal dari dugaan peristiwa pengeroyokan dan penyiksaan yang juga disertai tindakan percobaan pembunuhan di wilayah Desa Bojen, Kecamatan Sobang. Perkara ini menyita perhatian publik dan sejumlah media nasional maupun lokal di Banten, mengingat salah satu korbannya adalah seorang advokat.
Menanggapi jalannya sidang, Jaksa Ires Hanifan Kenutama membenarkan bahwa persidangan ini kemudian dijadwalkan ulang. Pengadilan Negeri Pandeglang menetapkan agenda lanjutan akan digelar kembali pada 4 Juni 2026 mendatang. (Hn)












