Bandung,Buanasenanews.com – Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Perwakilan Jawa Barat menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap arah pelaksanaan kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), khususnya terkait alokasi untuk perhutanan sosial di Pulau Jawa. Berdasarkan pemantauan dan data yang diperoleh, kebijakan yang awalnya dirancang sebagai reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada masyarakat kini terlihat menjauh dari semangat awalnya. 22 Mei 2026
Kebijakan KHDPK lahir melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287 Tahun 2022, yang menetapkan kawasan seluas 1.103.941 hektar tersebar di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Langkah ini menjadi tonggak penting karena sebelumnya sekitar 2,5 juta hektar atau 76 persen kawasan hutan produksi dan lindung di wilayah tersebut dikelola secara sentralisasi oleh Perum Perhutani. Pada fase awal, narasi kebijakan menegaskan bahwa sebanyak 922.769 hektar atau sebagian besar wilayah KHDPK dialokasikan untuk akses masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Harapan pun tumbuh di kalangan kelompok tani hutan, yang mulai aktif mengajukan permohonan hak kelola dan legalitas wilayah.

Namun, arah kebijakan berubah drastis. Pada 8 April 2025, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 yang mencabut ketentuan sebelumnya. Dalam aturan baru ini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai berapa luas kawasan yang tetap diprioritaskan untuk perhutanan sosial, sehingga menimbulkan ketidakjelasan akses dan hilangnya kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketidakpastian itu semakin dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030. Dalam dokumen ini, alokasi KHDPK untuk perhutanan sosial ditetapkan hanya sebesar 583.629 hektar. Angka ini berarti terjadi pengurangan seluas 339.140 hektar atau setara 36,8 persen dibandingkan rencana awal. Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan resmi maupun alasan yang transparan terkait perubahan drastis tersebut. Proses penyusunan kebijakan ini pun berlangsung tanpa konsultasi publik yang memadai, dan kelompok tani serta organisasi pendamping tidak dilibatkan secara bermakna.
Di tingkat lapangan, dampak perubahan kebijakan ini sangat nyata. Proses fasilitasi, verifikasi, validasi, hingga transformasi status kawasan untuk perhutanan sosial kini mengalami stagnasi. Pemerintah kerap beralasan bahwa proses tertunda karena Rencana Pengelolaan KHDPK belum disahkan menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 475 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Selain itu, penyusunan dokumen rencana pengelolaan berlangsung secara tertutup dan tidak transparan. Organisasi masyarakat sipil maupun kelompok tani sulit mengakses informasi, padahal isi dokumen tersebut menentukan hak kelola, keberlanjutan ekonomi, dan kelestarian ekologi wilayah hutan yang menjadi tumpuan hidup warga. Kondisi ini justru bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Tahun 2023–2030, yang bertujuan mempercepat distribusi akses legal kepada masyarakat.
AP2SI Jawa Barat menilai, rangkaian perubahan kebijakan ini berpotensi memperbesar ketidakpastian tenurial, melemahkan posisi tawar masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta memicu konflik sosial dan sengketa wilayah di lapangan. Kebijakan yang semula diharapkan menjadi solusi penyelesaian konflik tata kelola justru berisiko menjadi sumber masalah baru.

Merespons situasi tersebut, AP2SI menyampaikan tujuh sikap dan tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Memastikan KHDPK tetap diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan dan harkat hidup masyarakat, sesuai semangat awal reformasi kehutanan.
2. Membuka secara transparan seluruh isi dokumen Rencana Pengelolaan KHDPK agar dapat diakses dan diketahui publik.
3. Melibatkan kelompok tani hutan dan organisasi perhutanan sosial secara aktif dalam setiap tahap penyusunan kebijakan, serta mengakomodasi seluruh permohonan hak kelola yang telah disampaikan kepada kementerian.
4. Mengaktifkan kembali layanan teknis fasilitasi, verifikasi, dan validasi permohonan perhutanan sosial tanpa penundaan yang tidak beralasan.
5. Memberikan penjelasan terbuka dan rinci mengenai dasar pertimbangan perubahan serta alasan pengurangan alokasi luas kawasan perhutanan sosial.
6. Menjamin pengelolaan KHDPK mampu melindungi hak-hak sosial-ekonomi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan di Pulau Jawa.
7. Mengubah paradigma kebijakan perhutanan sosial: tidak sekadar memberikan akses sementara, melainkan membangun sistem pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan wilayah berbasis hak masyarakat yang sah.
“Kami meyakini bahwa kelestarian hutan di Pulau Jawa tidak dapat dicapai hanya melalui pendekatan administratif atau aturan birokrasi semata. Hutan akan lestari dan terjaga fungsinya apabila masyarakat yang hidup di sekitar dan bergantung padanya mendapatkan pengakuan, perlindungan hukum, kepastian hak, dan ruang kelola yang adil,” tutur perwakilan AP2SI dalam pernyataan persnya. (Red-Bsn)












