Warga Dusun Huta Godang Lakukan Protes ke Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit MSJ

buanasenanews.com – Akibat pembakaran Janjangan Kosong (Jangkos) yang dilakukan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Multiagro Sumatera Jaya (PKS MSJ) di Dusun Huta Godang, Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura kini membuat panik masyarakat sekitar.

Pembakaran Jangkos juga menimbulkan polusi udara yang mengancam kesehatan jiwa masyarakat. Bahkan pembakaran Jangkos juga akan berdampak dan menimbulkan penyakit paru-paru atau Ispa yang konon membuat sesak napas.

Warga Dusun Huta Godang, Desa Pulo Dogom sempat melakukan aksi protes unjuk rasa di halaman pintu keluar masuk PKS MSJ. Protes warga spontan ditindaklanjuti anggota DPRD Labura, namun rekomendasi yang dikeluarkan DPRD disebut tidak memihak masyarakat.

Hal itu diungkapkan Rojali Panjaitan warga Desa Pulo Dogom kepada Wartawan, Rabu 13-9-203 bahwa rekomendasi DPRD Labura tidak berpihak pada masyarakat, bahkan lembaga DPRD sebagai perwakilan perpanjangan lidah masyarakat telah mencederai hati nurani.

“DPRD Labura mengeluarkan rekomendasi Nomor: 170/247/DPRD/2023 ke PKS MSJ Desa Pulo Dogom tanggal 12 September 2023. Rekomendasi dinilai tidak berpihak pada masyarakat, bayangkan jika Jangkos didistribusikan sebagian kepada kebun masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai pupuk organik, ini hal yang konyol bagi kami jika Jangkos akan menimbulkan penyakit komes,” katanya.

Baca Juga  Optimalkan Asset Recovery, KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp13,6 Miliar kepada 3 Instansi Pemerintah

Rojali menegaskan, jika terus-menerus pembakaran Jangkos dilakukan PKS MSJ maka abunya berterbangan ke pemukiman warga. Dampaknya warga sekitar akan menderita penyakit, timbulnya penyakit tidak spontan beberapa hari, melainkan beberapa bulan akan datang.

“Kami sebagai masyarakat meminta agar PKS MSJ menghentikan pembakaran Jangkos dan membongkar tungku bakarnya. Pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Labura tidak merasakan bagaimana penderitaan kami akibat pencemaran polusi udara,” tegas Rojali yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Terpadu Huta Godang Pendidikan Anak Usai Dini (HG PAUD).

Jarak sekolah HG PAUD dengan PKS MSJ lebih kurang 150 meter. “Abu pembakaran Jangkos tentunya sedikit demi sedikit terhirup, bagaimana anak-anak bisa hidup sehat, cerdas dan ceria,” ungkapnya.

“Semua ini akibat ulah Kepala Dinas LH Kabupaten Labura Chandra Brata Tarigan, SP, MM karena pembakaran Jangkos diterima/disetujui dengan penerbitan surat nomor : 660/375/DLH-02/2023 tanggal 19 Juni 2023 ditujukan kepada PKS PT MSJ Desa Pulo Dogom,” ucap Rojali.

Sambung Rojali, dirinya mewakili masyarakat Desa Pulo Dogom meminta agar meninjau ulang surat yang diterbitkan Dinas LH Kabupaten Labura nomor : 660/375/DLH-02/2023 tanggal 19 Juni 2023 dan surat nomor: 023/PT. MSJ/AK/V/2023 tanggal 23 Mei 2023 permohonan dan sertifikat hasil uji UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas LH Kabupaten Asahan.

Baca Juga  WALHI Desak Pemerintah Jepang Menghentikan Pembuangan Limbah Nuklir ke Samudera Pasifik

“Pemkab Labura segera mengambil sikap sebelum timbul korban jiwa akibat dampak pembakaran Jangkos di PKS MSJ. Tindak tegas Kepala Dinas LH jika terbukti menyalahi aturan dalam penerbitan surat tersebut,” pungkas Rojali.

Sekda Labura H. Muhammad Suib, saat dikonfirmasi Wartawan, belum lama ini spontan merespon terkait rekomendasi surat yang diterbitkan Dinas LH atas menerima/menyetujui pembakaran Jangkos di PKS MSJ Desa Pulo Dogom.

“Jika sewaktu-waktu ditemukan hal-hal yang tidak sesuai maka dan seterusnya, artinya terbuka peluang untuk ditinjau kembali,” (HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *